Site icon Ujung Jari

Legislator PDIP William Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, William melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) di Kondotel Makassar, Sabtu (13/12). Perda yang disosialisasikan kali ini adalah Perda Kota Makassar Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

William mengatakan perda tentang pajak dan retribusi merupakan regulasi yang mengatur ketentuan dan kewajiban warga Makassar dalam membayar pajak dan retribusi.

“Pajak dan retribusi yang warga bayarkan itu menjadi pendapatan daerah yang hasilnya juga dinikmati masyarakat dalam beragam bidang pembangunan,” kata William.

Sosialisasi Perda kali ini menghadirkan dua narasumber. Keduanya adalah Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Indirwan Dermayasair dan jurnalis senior Makassar, Fachruddin Palapa.

Indirwan mengatakan salah satu hal yang diatur dalam perda ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia mengatakan meskipun menjadi kewajiban setiap warga, pemkot Makassar tetap memberi ruang untuk pengurangan atau bahkan bebas pajak bagi warga yang tidak mampu.

Ratusan warga dari Kecamatan Tallo menjadi peserta sosialisasi perda ini. Salah seorang peserta, Daeng Jaka mengapreasiasi kegiatan ini. Ia mengatakan warga mendapat banyak informasi baru terkait pembayaran pajak dan retribusi dari sosialisasi perda ini. (pap)

Exit mobile version