Site icon Ujung Jari

Bangunan Raksasa Enam Lantai di Pagodam Disorot, Diduga Langgar Aturan Perizinan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Bangunan raksasa pusat pertokoan setinggi enam lantai yang berdiri di kawasan Pasar Grosir Daya Makassar (Pagodam), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kembali menuai sorotan publik.

Proyek bangunan skala besar tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun aktivitas pembangunan terus berjalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan struktur bangunan telah menjulang dan memasuki tahap lanjutan konstruksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah serta kepatuhan pengelola proyek terhadap aturan perundang-undangan.

Pemerhati tata kota, Muh Nasir, menilai pembangunan tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan teknis dan administratif. Apalagi, lokasi Pagodam dikenal sebagai kawasan padat aktivitas perdagangan dan lalu lintas, sehingga keberadaan bangunan bertingkat tinggi dinilai berisiko jika tidak melalui kajian lingkungan dan keselamatan yang matang.

“Kalau benar belum ada PBG dan Amdal, ini sangat berbahaya. Bangunan enam lantai bukan skala kecil, dampaknya luas,” ujarnya.

Muh Nasir menjelaskan, bangunan tersebut diduga kuat belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
PBG merupakan syarat utama sebelum pembangunan dimulai. Tanpa PBG, seluruh aktivitas konstruksi berpotensi ilegal.

Selain itu, bangunan tersebut tidak dilengkapi dokumen Amdal atau UKL-UPL.
Bangunan enam lantai dengan fungsi komersial wajib melalui kajian dampak lingkungan karena berpotensi menimbulkan kemacetan, kebisingan, dan gangguan lingkungan sekitar.

“Pusat grosir dengan bangunan bertingkat tinggi dinilai berpotensi melanggar peruntukan ruang dan rencana tata bangunan kawasan.

Potensi Pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Ketinggian
Dugaan kelebihan luas bangunan dan ketinggian yang tidak sesuai dengan aturan zonasi setempat.

“Tanpa izin dan pengawasan teknis resmi, aspek struktur bangunan, jalur evakuasi, dan sistem keselamatan kebakaran diragukan keamanannya. Proyek tetap berjalan meski perizinan dipertanyakan, menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan atau pembiaran oleh pihak berwenang,” pungkasnya.

Sorotan terhadap pembangunan di Pagodam ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah kota agar penegakan aturan bangunan dan tata ruang dilakukan secara tegas, demi keselamatan publik dan ketertiban pembangunan di Kota Makassar. (drw)

Exit mobile version