Site icon Ujung Jari

Semua Dokumen dan PBG Grand Toserba di Pagodam Harus Dibuka ke Publik

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Grand Toserba yang berlokasi di Pasar Grosir Daya Makassar (PAGODAM) menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar terbitnya PBG proyek pusat pertokoan tersebut.

Pembangunan Grand Toserba yang masuk kategori bangunan usaha skala besar dinilai seharusnya memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kuat dugaan beberapa dokumen penting belum dilengkapi saat PBG diterbitkan.

“Pusat pertokoan seperti Grand Toserba wajib mengantongi dokumen lengkap, mulai dari KKPR, dokumen lingkungan, hingga Andalalin. Jika ada satu saja yang tidak terpenuhi, maka PBG patut dipertanyakan,” ujar Haeruddin, pemerhati tata ruang di Makassar, Jumat (19/12).

“Semua dokumen termasuk PBG nya harus dibuka ke publik, masyarakat harus tahu,” tegasnya.

Ia menegaskan, kawasan PAGODAM merupakan area dengan aktivitas ekonomi dan lalu lintas tinggi. Kehadiran bangunan pusat pertokoan baru berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama beban parkir, serta gangguan lingkungan, jika tidak melalui kajian komprehensif.

Karena itu, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, bersama dinas teknis terkait, diminta meninjau ulang PBG Grand Toserba. Peninjauan ulang dinilai penting untuk memastikan seluruh persyaratan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan dokumen lingkungan, benar-benar telah dipenuhi sesuai ketentuan.

“Jangan sampai PBG terbit hanya bersandar pada dokumen administratif semata, sementara dampak sosial dan lingkungan diabaikan. Jika ditemukan pelanggaran, PBG harus dievaluasi, bahkan dicabut,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Grand Toserba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen tersebut.  (drw)

Exit mobile version