Site icon Ujung Jari

Proyek Air Bersih Makassar Disorot, PPTK PPPK Dipertanyakan

MAKASSAR, UJUNGJARI— Penugasan seorang pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar diduga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada sektor air bersih menjadi perhatian sejumlah pihak. Sorotan tersebut mencuat seiring informasi mengenai masa kerja pegawai yang dinilai masih relatif baru, serta adanya dugaan hubungan keluarga dengan pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Pemerhati kebijakan publik di Kota Makassar, Muhammad Ardian, menilai penugasan tersebut perlu mendapat evaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Penugasan pegawai PPPK sebagai PPTK, terlebih pada kegiatan strategis seperti proyek air bersih, sebaiknya dilakukan secara hati-hati dan berbasis kompetensi. Hal ini penting untuk menjaga prinsip sistem merit dalam birokrasi,” ujar Ardian, Selasa  Sabtu (20-12-2025).

Ia juga menyoroti progres pelaksanaan sejumlah paket proyek air bersih yang berada di bawah koordinasi PPTK tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, beberapa paket pekerjaan dilaporkan mengalami keterlambatan dan berpotensi tidak rampung sesuai jadwal anggaran.

“Keterlambatan pekerjaan tentu perlu menjadi perhatian bersama. Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal dan profesional,” katanya.

Selain itu, Ardian menanggapi adanya informasi yang berkembang terkait dugaan relasi tidak profesional antara pihak pengelola kegiatan dan kontraktor pelaksana. Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.

“Jika memang terdapat indikasi pelanggaran prosedur, tentu harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Namun semua harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan resmi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pengisian jabatan atau penugasan yang memiliki kewenangan teknis dan pengelolaan kegiatan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta prinsip objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Untuk itu, Ardian mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui pimpinan daerah dan Inspektorat agar melakukan evaluasi internal terhadap penugasan tersebut, sekaligus meninjau pelaksanaan proyek air bersih yang sedang berjalan.

“Evaluasi yang transparan penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik dan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (*)

Exit mobile version