MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Seluruh kepala sekolah (kepsek) SMP definitif yang saat ini masih menjabat dipastikan tidak lagi dilibatkan dalam tahapan lanjutan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kota Makassar.
Pencoretan tersebut dilakukan karena mayoritas kepsek SMP telah menjabat selama dua periode atau delapan tahun, bahkan sebagian di antaranya telah memasuki masa purna bakti.
Informasi tersebut diungkapkan oleh sumber internal di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua kepsek SMP dan beberapa kepala SD yang definitif dicoret, mereka tidak lagi mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” ujar sumber tersebut, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, masa jabatan menjadi faktor utama pencoretan. Hampir seluruh kepala sekolah SMP definitif di Makassar telah memenuhi batas maksimal masa jabatan.
“Tidak bisami ikut, hampir semua sudah menjabat dua periode,” tambahnya.
Pemerhati pendidikan, Dr. Ahmad Yusran, menilai langkah tersebut sudah tepat dan sesuai regulasi nasional terkait tata kelola kepemimpinan sekolah.
“Aturan membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun itu bertujuan untuk mencegah stagnasi kepemimpinan dan membuka ruang regenerasi,” kata Ahmad Yusran.
Ia menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan bukanlah bentuk sanksi, melainkan mekanisme penyegaran organisasi agar sekolah terus berkembang.
“Kalau masih dipaksakan ikut seleksi, justru berpotensi melanggar aturan. Regenerasi penting agar muncul inovasi dan kepemimpinan baru di sekolah,” jelasnya.
Proses seleksi BCKS di Kota Makassar sendiri masih terus berjalan dan saat ini memasuki tahapan lanjutan bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan masa jabatan sesuai ketentuan. (drw)
