MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerhati pendidikan Kota Makassar, Dr. H. Munir, SAg, MAg, menyoroti secara serius kelulusan delapan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi tahap akhir atau tes wawancara Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang SMP di Kota Makassar.
Munir mempertanyakan kapasitas, kompetensi, serta pengalaman manajerial yang dimiliki delapan guru PPPK tersebut. Ia menilai, para peserta yang dinyatakan lolos belum memenuhi syarat substansial untuk mengemban jabatan strategis sebagai kepala sekolah.
“Yang menjadi pertanyaan besar, apakah mereka benar-benar memiliki kapasitas dan pengalaman manajerial? Dari informasi yang kami terima, pengalaman mengajar mereka belum mencukupi, apalagi pengalaman manajerial di sekolah,” tegas Munir, Senin (22/12).
Menurut Munir, pengalaman mengajar dan kepemimpinan di lingkungan sekolah merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Kepala sekolah, kata dia, bukan sekadar jabatan administratif, melainkan pemimpin pendidikan yang dituntut mampu mengelola sumber daya, mengambil keputusan strategis, serta menjaga mutu pembelajaran.
Munir juga mengingatkan panitia seleksi agar konsisten dan patuh terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, persyaratan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi bakal calon kepala sekolah diatur secara tegas dan rinci.
“Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 jelas disebutkan, syarat utama guru PPPK untuk menjadi calon kepala sekolah antara lain menduduki jabatan fungsional minimal guru ahli pertama, memiliki pengalaman aktif mengajar sekurang-kurangnya delapan tahun, serta memiliki pengalaman manajerial di bidang pendidikan minimal dua tahun,” jelasnya.
Selain itu, calon kepala sekolah juga wajib memperoleh hasil penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir, memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari program studi terakreditasi, serta mengantongi sertifikat pendidik.
Ia menegaskan, jika panitia seleksi mengabaikan ketentuan tersebut, maka proses seleksi BCKS berpotensi cacat prosedur dan mencederai prinsip profesionalisme dalam tata kelola pendidikan.
“Panitia seleksi harus transparan, objektif, dan taat aturan. Jangan sampai seleksi ini justru menimbulkan polemik dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem penugasan kepala sekolah,” pungkasnya.
Panitia Seleksi Jangan Mau Diintervensi
Lebih jauh, Munir mengingatkan panitia seleksi agar tidak membuka ruang bagi intervensi kepentingan di luar aturan. Ia secara tegas meminta panitia seleksi BCKS di Kota Makassar tidak tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan tim sukses Wali Kota Makassar.
“Panitia jangan mau diintervensi oleh kepentingan politik dan kepentingan tim sukses Wali Kota Makassar. Seleksi kepala sekolah harus steril dari kepentingan kekuasaan. Kalau ini dibiarkan, maka yang dikorbankan adalah mutu pendidikan,” tegasnya.
Menurut Munir, apabila panitia seleksi tidak independen dan mengabaikan aturan, maka proses seleksi BCKS berpotensi cacat prosedur dan mencederai prinsip meritokrasi dalam tata kelola pendidikan.
“Transparansi, objektivitas, dan ketaatan pada aturan adalah kunci. Jika tidak, seleksi ini hanya akan menimbulkan polemik berkepanjangan dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegas Munir. (drw)
