Site icon Ujung Jari

Imigrasi Makassar Catat 12.515 Layanan WNA Sepanjang 2025, 24 Orang Dideportasi

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar merilis capaian kinerja keimigrasian sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan Press Release Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Selasa (23/12/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengungkapkan bahwa hingga 23 Desember 2025, total layanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diterbitkan mencapai 12.515 layanan.

Sementara itu, jumlah orang asing yang tercatat berada di wilayah Kota Makassar sebanyak 399 orang.

Dalam aspek penegakan hukum, Imigrasi Makassar mencatat 24 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Dari jumlah tersebut, 15 WNA dideportasi karena pelanggaran izin tinggal atau overstay.

Adapun negara asal WNA yang dikenai deportasi antara lain Malaysia, India, Pakistan, serta beberapa negara lainnya.

“Penegakan hukum keimigrasian terus kami lakukan secara tegas dan terukur sebagai bentuk menjaga kedaulatan negara serta ketertiban administrasi keimigrasian,” tegas Abdi Widodo Subagio.

Selain pengawasan terhadap WNA, Imigrasi Makassar juga melakukan tindakan penundaan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI). Sepanjang 2025, tercatat 33 kasus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural dan 58 kasus Haji Non Prosedural yang berhasil dicegah di pintu keberangkatan.

Dalam upaya pencegahan dan edukasi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar juga mengembangkan program Desa Binaan Imigrasi yang tersebar di beberapa kabupaten, yakni Bone, Gowa, Pangkep, dan Sinjai.

Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keimigrasian dan migrasi aman.

Tak hanya itu, kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) serta pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga telah dilaksanakan di Kabupaten Jeneponto, sebagai bagian dari penguatan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.

Abdi Widodo Subagio menambahkan, sepanjang 2025 pihaknya juga aktif dalam Operasi Wira Waspada, yakni operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia melalui sinergi antarinstansi.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran serta dukungan masyarakat dan stakeholder. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Makassar,” pungkasnya.

Press release ini menjadi gambaran komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dalam memberikan pelayanan prima sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian sepanjang tahun 2025. (drw)

Exit mobile version