MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Perumahan Taman Khayangan, Nirwana dan Menteng Garden merupakan perumahan yang dikembangkan oleh PT.GMTD Tbk yang hingga saat ini belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kota Makassar.
PT. GMDT Tbk yang merupakan afiliasi anak perusahaan dari Lippo Group selaku pengembang perumahan sebelum menyerahkan PSU perumahan ke pemerintah daerah wajib menjamin bahwa PSU yang akan diserahkan dalam keadaan baik, berfungsi, dan bebas dari kerusakan.
Menurut Prof Arifuddin selaku Pj Rw 009 kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate, pihak PT. GMTD Tbk tidak pernah melakukan pemeliharan terhadap PSU di perumahan terutama jalan-jalan yang rusak parah.
Akibat dari banyaknya jalan-jalan yang rusak parah, 617 Kepala Keluarga mengalami kerugian dan merasakan dampaknya, “Contoh kecil alat-alat kendaraan roda empat maupun roda dua yang umur pemakaiannya bisa sampai tiga tahun akibat jalan yang rusak hanya bisa di gunakan dua tahun,” ujar Prof Arifuddin.
Selain itu, kata dia, seharusnya pihak Pemkot Makassar bisa menuntut karena disini sudah ada kerugian daerah yang timbul dengan penundaan penyerahan serta. “Saya berharap pihak KPK sebagai lembaga anti korupsi untuk menjadi atensi adanya pelanggaran beberapa regulasi,” ujarnya. (**)
