MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Kepolisian dan Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengeluarkan peringatan hukum terakhir menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026. Aparat menegaskan, setiap bentuk pelanggaran hukum akan berujung pada tindakan tegas tanpa kompromi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa malam tahun baru tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan publik maupun melanggar hukum.
“Petasan, konvoi kendaraan, balap liar, knalpot brong, serta aksi ugal-ugalan di jalan raya dilarang keras. Pelanggar akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (23/12).
Pernyataan tersebut menandai berakhirnya pendekatan toleransi dan persuasif. Kepolisian memastikan bahwa setiap larangan yang diabaikan akan langsung ditindak secara hukum di lapangan.
Langkah tegas aparat kepolisian diperkuat oleh Pemerintah Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat wajib dan mengikat seluruh warga tanpa pengecualian.
“Perayaan yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan tidak akan kami biarkan,” ujar Munafri.
Secara hukum, pelanggaran berupa konvoi liar dan kebut-kebutan dapat dijerat Pasal 297 dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
Sementara penggunaan petasan yang menimbulkan gangguan keamanan, bahaya umum, atau kerusakan dapat dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
Untuk memastikan ketertiban, aparat gabungan Polri, TNI, dan pemerintah daerah disiagakan penuh di jalan protokol, pusat kota, kawasan wisata, serta titik-titik rawan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran.
Kapolrestabes Makassar menegaskan, penindakan di lapangan meliputi tilang, penyitaan kendaraan, pembubaran paksa, hingga proses pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Masyarakat diimbau tidak menguji ketegasan aparat dengan dalih tradisi, hiburan, atau euforia sesaat. Pemkot Makassar menegaskan bahwa hak merayakan tahun baru dibatasi oleh kewajiban hukum menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga lainnya.
Aparat juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui rencana konvoi, pesta petasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.
Langkah keras ini diambil sebagai upaya pencegahan agar Kota Makassar tidak kembali mencatat korban jiwa maupun insiden hukum di malam pergantian tahun.
Malam Tahun Baru 2026 ditegaskan bukan ajang adu nyali di jalan raya, melainkan momentum refleksi dan disiplin sosial.
Dengan peringatan hukum terakhir ini, warga Makassar diminta memilih secara sadar: merayakan tahun baru secara tertib atau berhadapan langsung dengan proses hukum. (**)
