MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Makassar mencatat sebanyak 212 permohonan bantuan hukum sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 157 kasus merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dengan 58 kasus di antaranya diduga melibatkan aparat Kepolisian sebagai pelaku.
Data itu disampaikan Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 yang digelar di Makassar, belum lama ini.
“Angka penyimpangan dan kekerasan atau pelanggaran HAM yang paling tinggi itu juga dilakukan oleh Polri, dengan jumlah 58 kasus dari 212 permohonan yang kami terima sepanjang 2025,” ujar Azis.
Ia menjelaskan, permohonan bantuan hukum tidak hanya berasal dari Sulawesi Selatan, tetapi juga hasil penjangkauan di sejumlah provinsi lain di wilayah Sulawesi. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa pelanggaran HAM masih terjadi secara meluas.
Berdasarkan isu, kasus fair trial menjadi perkara paling dominan dengan 39 kasus, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2024. Selanjutnya disusul kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 25 kasus, sengketa tanah 21 kasus, perburuhan 18 kasus, kekerasan fisik oleh aparat 15 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 13 kasus.
Dari sisi pelaku pelanggaran HAM, selain Polri dengan 58 kasus, LBH Makassar juga mencatat 30 kasus melibatkan warga sipil, 29 kasus perusahaan swasta, 25 kasus dilakukan pasangan, 4 kasus pemerintah daerah, 3 kasus birokrasi sekolah atau kampus, serta 1 kasus melibatkan TNI.
Azis mengungkapkan, kekerasan oleh aparat mengalami peningkatan signifikan. “Ini meningkat dari tahun lalu. Kekerasan aparat naik hingga 190 persen, dan ini yang kami khawatirkan akan terus berlanjut ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik kriminalisasi dan pembungkaman oleh aparat kepolisian, khususnya sejak rangkaian aksi massa pada Agustus 2025. Menurutnya, penangkapan terhadap ratusan aktivis dan masyarakat sipil masih terus berlangsung.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa praktik otoritarianisme masih hidup, membungkam masyarakat sipil, merepresi hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat,” tegas Azis.
LBH Makassar mencatat, mayoritas korban pelanggaran HAM sepanjang 2025 berasal dari kelompok rentan. Tercatat 54 kasus menimpa warga miskin kota, 44 kasus perempuan, 22 kasus buruh, dan 12 kasus anak di bawah umur. Berdasarkan jenis kelamin pemohon, terdapat 124 pemohon laki-laki dan 88 pemohon perempuan.
Dari posisi hukum, pemohon terdiri atas 57 orang berstatus penggugat, 46 saksi korban, dan 37 tersangka. Sementara berdasarkan jenis perkara, LBH Makassar menangani 212 kasus pidana, 74 kasus perdata, serta 2 kasus tata usaha negara (TUN).
Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin, menyebut pelanggaran HAM menjadi isu tertinggi selama tiga tahun terakhir. Ia menilai lonjakan kasus fair trial berkorelasi dengan meningkatnya tindakan represif aparat kepolisian.
“Jika tahun lalu fair trial hanya 14 kasus, tahun ini melonjak menjadi 39 kasus. Ini berkesesuaian dengan tindakan represif, penangkapan, serta penahanan sewenang-wenang terhadap massa aksi dan masyarakat sipil,” jelasnya.
Mirayati juga menyinggung aksi September lalu di Makassar, di mana ratusan warga sipil ditangkap meski tidak terlibat aksi.
Hingga kini, LBH Makassar bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) masih melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah warga yang masih ditahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo Mandala Putra, menilai tingginya pelanggaran HAM oleh kepolisian dipicu lemahnya pengawasan dan kuatnya praktik impunitas di internal Polri.
“Pengawasan internal dan eksternal belum cukup kuat. Ditambah lagi praktik impunitas, di mana ada upaya perlindungan terhadap sesama aparat,” ungkap Hutomo.
Ia menilai, penanganan kasus yang berhenti di internal kepolisian tanpa proses hukum yang transparan berpotensi melanggengkan budaya saling melindungi. Salah satu kasus kekerasan terhadap tahanan yang didampingi LBH Makassar bahkan berakhir dengan sanksi etik ringan berupa demosi dan penundaan kenaikan pangkat.
“Ini menjadi tantangan besar bagi kami dalam pendampingan kasus-kasus yang melibatkan aparat,” ujarnya.
LBH Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memastikan penegakan HAM tidak semakin memburuk, terlebih menjelang berlakunya KUHAP baru pada 2026. (**)
