MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Peredaran minuman beralkohol (minol) dilaporkan semakin marak di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Kondisi ini memicu keresahan warga yang mendesak aparat penegak peraturan daerah (Perda) bersama aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dan melakukan penertiban.
Tamalanrea dikenal sebagai kawasan pendidikan yang semestinya steril dari peredaran minuman keras. Namun, kenyataannya sejumlah titik diduga masih menjadi lokasi penjualan minol, termasuk minol impor, yang beroperasi hingga malam hari.
Salah satu lokasi yang disorot warga berada di depan gerbang Komplek Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Keberadaan toko minol di kawasan tersebut dinilai sangat meresahkan karena lokasinya berhadapan langsung dengan SD Bontoramba, berdekatan dengan Kampus STIK Tamalatea, serta tidak jauh dari rumah ibadah Pura di Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Ini kawasan pendidikan dan dekat rumah ibadah. Sangat tidak pantas jika ada penjualan minuman beralkohol yang dibuka secara bebas,” ujar Haeruddin (49) Warga Perumahan NTI, Kapasa, Selasa (29/12).
Ia juga mengungkapkan, penjual minol tersebut diduga menyiasati aktivitas jual beli agar tidak mudah terpantau. Ruko tempat berjualan disebut hanya dibuka pada sore hingga malam hari, dengan pintu masuk yang dimodifikasi menggunakan kolom jendela sehingga aktivitas transaksi tidak terlihat jelas dari luar.
Masyarakat berharap pemerintah kota melalui Satpol PP bersama aparat kepolisian segera melakukan penertiban menyeluruh. Selain penegakan Perda, warga juga meminta adanya pengawasan rutin agar kawasan Tamalanrea benar-benar terjaga sebagai lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
“Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Kami minta ketegasan pemerintah dan aparat,” tegas Haeruddin.
Pengamat kebijakan publik di Kota Makassar, Muh Yunus, menyoroti aspek perizinan penjualan minuman beralkohol di kawasan tersebut. Menurutnya, setiap pelaku usaha minol wajib mengantongi izin lengkap dan menjalankan aktivitas usaha sesuai zonasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Izin penjualan minuman beralkohol itu sangat ketat. Ada persyaratan administrasi, izin usaha, izin lokasi, rekomendasi instansi terkait, hingga klasifikasi jenis minuman yang boleh dijual. Jika beroperasi di kawasan pendidikan dan dekat rumah ibadah, maka izinnya patut dipertanyakan,” ujar Yunus.
Ia menegaskan, pemerintah kota perlu meninjau ulang seluruh dokumen perizinan yang dimiliki pelaku usaha minol di Tamalanrea, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha perdagangan, izin khusus penjualan minuman beralkohol, serta kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau ditemukan pelanggaran, baik izin tidak lengkap, izin sudah kedaluwarsa, atau lokasi usaha tidak sesuai peruntukan, maka aparat wajib mencabut izin dan menutup usahanya. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.
Ia juga mendorong Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan aparat kepolisian untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan. Penertiban, kata dia, penting untuk menjaga Tamalanrea tetap sebagai kawasan pendidikan yang aman, tertib, dan bermartabat. (drw)
