Site icon Ujung Jari

Indonesia Masuki Era Baru Hukum Pidana, Tiga Aturan Nasional Resmi Berlaku

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Terhitung mulai 2 Januari 2026, tiga regulasi penting diberlakukan secara serentak, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pembaruan hukum ini menjadi tonggak bersejarah karena menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda.

“Ini adalah langkah besar menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, manusiawi, dan berlandaskan nilai-nilai bangsa Indonesia,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, KUHP Nasional membawa perubahan paradigma dengan tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai satu-satunya solusi.

Sistem pemidanaan kini lebih menekankan keadilan restoratif, pemulihan hak korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Sementara itu, KUHAP baru hadir untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta mendorong penerapan keadilan restoratif dalam proses peradilan.

Regulasi ini juga membuka ruang pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Adapun UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana bertujuan memastikan keselarasan sanksi pidana di berbagai peraturan perundang-undangan.

Undang-undang ini juga mengatur penanganan isu strategis seperti tindak pidana narkotika serta mekanisme pidana mati dengan masa percobaan.

“Harapan kami, hukum Indonesia menjadi semakin adil, berkeadaban, dan mampu menjawab tantangan serta perkembangan zaman,” tutup Menkum. (**)

Exit mobile version