Site icon Ujung Jari

Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Gaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 Mulai 2026

JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini tertuang dalam regulasi terbaru Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan daya beli masyarakat serta meringankan beban pajak bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi masyarakat untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pembebasan PPh 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja. Kami ingin memastikan pendapatan mereka dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Dengan aturan ini, karyawan yang memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta tidak lagi dikenakan potongan PPh 21 setiap bulan. Sementara itu, bagi karyawan dengan gaji di atas batas tersebut, pajak tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menilai kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif bagi sektor usaha, karena peningkatan daya beli pekerja diyakini dapat mendorong perputaran ekonomi, khususnya di sektor konsumsi.

Aturan teknis terkait mekanisme penerapan pembebasan PPh 21 tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan dan petunjuk pelaksanaan yang akan disosialisasikan kepada perusahaan dan wajib pajak sebelum kebijakan berlaku pada 2026.  (**)

Exit mobile version