JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arrmanatha Christiawan Nasir, beserta jajaran di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pertemuan tersebut membahas koordinasi kebijakan terkait pengelolaan hak atas tanah yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA) maupun diaspora Indonesia. Isu ini dinilai strategis karena bersinggungan langsung dengan aspek hukum pertanahan nasional serta hubungan diplomatik antarnegara.
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Luar Negeri dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang melibatkan pihak asing.
Menurutnya, pengelolaan hak atas tanah tidak dapat dilepaskan dari konteks hubungan internasional.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara. Karena itu, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan arahan dan ketentuan dari Kemlu,” ujar Ossy.
Melalui pertemuan ini, kedua kementerian berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi guna memastikan kebijakan pertanahan yang adil, tertib, serta tetap menjunjung kepentingan nasional, sekaligus memperhatikan dinamika global dan perlindungan WNI di luar negeri. (***)
