JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah untuk pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan.
Kepastian tersebut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) dengan total luas mencapai kurang lebih 328 ribu hektare yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kalau tugas saya dalam program swasembada pangan itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron Wahid.
Hal tersebut disampaikan Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025).
Ia menegaskan bahwa penyediaan lahan dengan status hukum yang jelas menjadi fondasi utama dalam mendukung program strategis nasional, khususnya untuk mewujudkan kemandirian pangan, energi, dan air di kawasan timur Indonesia.
Menurut Nusron, sinergi antar-kementerian dan lembaga terus diperkuat agar pengembangan kawasan swasembada dapat berjalan sesuai perencanaan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat.
“Dengan kepastian hukum atas tanah, diharapkan proses pengembangan kawasan ini bisa berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan dampak nyata bagi ketahanan nasional,” pungkasnya. (**)
