MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Dugaan praktik pembuangan limbah industri tanpa pengolahan kembali menyeruak di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Kali ini, perusahaan eksportir udang skala besar PT Bogatama Marinusa (BOMAR) disorot setelah diduga kuat membuang limbah cair mentah langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan yang semestinya.
Temuan tersebut diungkap pemerhati lingkungan Ahmad Yusran, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM Forum Komunitas Hijau.
Limbah cair dari pabrik PT BOMAR yang berlokasi di Jalan KIMA 3 diduga mengalir bebas melalui saluran drainase Jalan KIMA 2 dan KIMA 3, sebelum bermuara langsung ke Kanal KIMA.
Aliran limbah yang diduga tidak melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) itu dinilai berpotensi mencemari perairan, merusak ekosistem kanal, serta mengancam kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan industri.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Jika benar limbah dibuang tanpa pengolahan, maka itu adalah bentuk kelalaian serius dan pengabaian terhadap keselamatan lingkungan serta kesehatan publik,” tegas Ahmad Yusran, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, setiap industri wajib mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan. Kewajiban tersebut diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Forum Komunitas Hijau pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar agar tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret.
“Kami meminta DLH segera melakukan inspeksi mendadak, mengambil sampel limbah, serta melakukan uji kualitas air secara terbuka. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan. Jangan sampai kepentingan industri mengalahkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujarnya.
Desakan ini juga mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi lemahnya pengawasan lingkungan di kawasan industri. Apalagi, kanal KIMA selama ini menjadi saluran air yang berdampak langsung pada kehidupan warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Bogatama Marinusa maupun DLH Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi.
Sikap bungkam kedua pihak justru memicu pertanyaan publik dan memperkuat tuntutan agar dilakukan investigasi yang cepat, transparan, dan independen. (drw)
