MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan oleh PT Bogatama Marinusa (Bomar) kembali menuai sorotan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bersama Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi Maluku (PUSDAL SUMA) didesak segera turun tangan melakukan penertiban dan pembinaan secara tegas terhadap perusahaan eksportir udang tersebut.
Desakan tersebut disampaikan pemerhati lingkungan, Ahmad Yusran, menyusul temuan dugaan aliran limbah cair dari aktivitas industri PT Bomar yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar kawasan industri KIMA Makassar.
Menurut Ahmad Yusran, dugaan pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perusahaan skala besar wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
“DLH Makassar dan PUSDAL SUMA harus segera turun melakukan pemeriksaan lapangan. Jika terbukti, PT Bomar harus ditindak tegas sesuai aturan, bukan sekadar teguran administratif,” tegas Ahmad Yusran, Rabu (14/1).
Ia menilai lemahnya pengawasan dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran berulang oleh pelaku industri. Oleh karena itu, Ahmad mendesak agar aparat lingkungan hidup tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga penegakan hukum sebagai bentuk efek jera.
Sementara itu, pihak PT Bomar, Riri yang dikonfirmasi via WA tak memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah cair tersebut.
“Silhkan ke kantor pak, utk buktikan,” kata Riri singkat membalas WA konfirmasi dari media ini, Rabu (14/1).
Sementara itu, DLH Kota Makassar dan PUSDAL SUMA juga belum merespons permintaan konfirmasi. (drw)
