Site icon Ujung Jari

Kementerian Hukum Godok Regulasi Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik untuk Royalti

JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mulai menggodok regulasi teknis terkait pengumpulan data lagu dan/atau musik sebagai dasar perhitungan serta pendistribusian royalti.

Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi antara DJKI dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum.

Rapat tersebut membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang menjadi basis perhitungan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya peraturan teknis yang mengatur mekanisme pengumpulan data serta pedoman penentuan biaya royalti yang dibebankan kepada publik.

Dalam pembukaannya, Hermansyah Siregar menyamakan persepsi terkait penafsiran Pasal 4 hingga Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ia menekankan bahwa seluruh lagu dan/atau musik yang masuk ke PDLM harus bersumber dari pencatatan ciptaan dan produk hak terkait yang sah.

“Dari pencatatan tersebut akan terbentuk metadata setiap lagu dan musik yang berfungsi sebagai identitas karya, sehingga proses perhitungan dan pendistribusian royalti dapat berjalan secara adil bagi seluruh pemilik hak,” ujar Hermansyah dalam rapat yang digelar pada 12 Januari 2026 di Ruang Rapat Dirjen KI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, regulasi yang ada perlu diperjelas terkait kewajiban pencatatan lagu dan/atau musik di DJKI agar data dapat secara otomatis terintegrasi ke dalam PDLM.

Apabila pencatatan tidak diwajibkan, maka diperlukan mekanisme teknis lain dalam pengumpulan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain teknis pengumpulan metadata, rapat juga menyoroti penafsiran biaya pencatatan ciptaan, khususnya apakah biaya tersebut berlaku untuk satu lagu atau dapat mencakup beberapa lagu sekaligus.

Menurut DJKI, kejelasan norma ini penting agar tidak memberatkan pencipta, terutama mereka yang memiliki banyak karya, sekaligus tetap menjaga fungsi pencatatan sebagai instrumen pelindungan hukum dan pendukung kegiatan komersial yang sah.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen PP, Samuel Ramoti, menekankan bahwa penetapan tarif yang bersumber dari publik harus berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara pedoman penetapan royalti sebagai norma dan penetapan besaran royalti sebagai beban publik yang secara prinsip perlu ditetapkan atau disahkan oleh pemerintah.

“Di luar negeri, Lembaga Manajemen Kolektif mengajukan besaran royalti kepada pemerintah untuk mendapat persetujuan. Sementara di Indonesia, mekanisme yang berlaku saat ini berbeda,” ujarnya.

Rapat juga menegaskan urgensi penyusunan pedoman penetapan royalti yang hingga kini belum ditetapkan, meskipun pemungutan royalti telah berjalan.

DJKI menilai pedoman tersebut krusial untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan kewajiban pembayaran royalti oleh pengguna layanan publik dilakukan secara proporsional dan transparan.

Sebagai rekomendasi, rapat menyepakati perlunya regulasi yang lebih tegas terkait mekanisme pencatatan ciptaan, pengelolaan PDLM, serta penetapan dan pengesahan besaran royalti.

DJKI juga mengusulkan opsi keringanan atau pengaturan tarif khusus dalam kondisi tertentu guna mendorong pencipta mencatatkan karyanya sehingga data PDLM menjadi semakin komprehensif.

Melalui upaya ini, DJKI mengimbau para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk aktif mencatatkan karya mereka sebagai langkah awal pelindungan hukum dan jaminan hak ekonomi.

Dengan sistem yang jelas dan terintegrasi, pelindungan kekayaan intelektual diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional secara adil dan berkelanjutan. (***)

Exit mobile version