MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – PT Bogatama Marinusa (BOMAR), perusahaan eksportir udang skala besar yang beroperasi di kawasan industri Makassar, kembali menjadi sorotan.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, perusahaan ini juga diduga tidak mengantongi izin pengambilan air tanah (SIPA).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak awal beroperasi PT Bomar tidak menggunakan suplai air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Seluruh kebutuhan operasional pabrik bergantung pada air tanah yang diambil melalui sumur bor dalam jumlah besar.
Andi Haeruddin, pemerhati lingkungan menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keberlanjutan lingkungan.
Pengambilan air tanah tanpa izin dan tanpa pengawasan dinilai dapat memicu penurunan muka air tanah, kerusakan struktur tanah, hingga berdampak pada ketersediaan air bersih bagi warga sekitar.
“Pengambilan air tanah untuk industri wajib mengantongi izin resmi dan dilakukan dengan pengendalian ketat. Jika benar PT Bomar tidak memiliki izin, ini merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
“Ya, tentu kalau perusahaan itu tak miliki SIPA, mereka tidak bayar pajak air tanah. Pemda juga dirugikan,” ketusnya.
Selain itu, lanjut Andi Haeruddin, perusahaan yang berada di Jl KIMA Raya 3 tersebut, tidak memiliki sumur pantau, dan tidak pernah melakukan pengukuran air tanah dan debet.
Ia mendesak pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan. Pemerintah daerah juga diminta membuka secara transparan status perizinan pengambilan air tanah PT Bomar kepada publik.
Andi Haeruddin menjelaskan, perusahaan besar yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah tanpa mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) berpotensi dikenai sanksi tegas oleh pemerintah.
“Pelanggaran terhadap kewajiban SIPA dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum di bidang sumber daya air dan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Sementara itu, General Manager (GM) PT Bomar, Jumaeri, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya memang belum mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Jumaeri menegaskan bahwa ketidaklengkapan izin SIPA bukan karena perusahaan tidak mematuhi aturan, tapi kebijakan pemerintah kerap berubah-ubah.
Menurutnya, proses pengurusan perizinan kerap terkendala oleh kebijakan pemerintah yang sering berubah-ubah, baik di tingkat Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Bukan kami tidak mau mengurus SIPA, tetapi kebijakan dari pemerintah kota, provinsi, bahkan pusat sering berubah-ubah, sehingga proses perizinan menjadi tidak pasti,” ujar Jumaeri.
Ia menyebutkan, perubahan regulasi tersebut membuat perusahaan harus menyesuaikan kembali persyaratan administrasi yang berdampak pada lamanya proses penerbitan izin.
“Selama ini, memang kami pakai air tanah, terkait SIPA kita akan upayakan secepatnya,” tegas Jumaeri kepada ujungjari.com, Rabu (14/1).
PT Bomar, kata dia, tetap berkomitmen untuk melengkapi seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai alasan perubahan kebijakan tidak dapat dijadikan pembenaran atas aktivitas usaha tanpa izin, khususnya terkait pengambilan air tanah yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. (drw)
