Site icon Ujung Jari

KUHP Baru Berorientasi Restoratif, Rudianto Lallo: Kritik Bukan Tindak Pidana

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara tidak dapat serta merta diproses secara pidana.

Hal tersebut ia sampaikan merespons laporan polisi terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi komedi bertajuk Mens Rea.

Menurut Rudianto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Pendekatan hukum pidana kini lebih menekankan keadilan restoratif dibandingkan semangat pembalasan.

“Dalam semangat KUHP baru, kritik tidak bisa dipidanakan secara sembarangan. Hukum pidana bukan lagi instrumen untuk membungkam kebebasan berpendapat,” kata Rudianto, Kamis (16/1/2026).

Ia menjelaskan, pasal-pasal terkait penghinaan dalam KUHP baru dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang secara langsung merasa dirugikan, bukan oleh simpatisan, relawan, maupun pihak lain yang mengatasnamakan korban.

“Kalau yang melapor bukan subjek yang dirugikan langsung, maka itu tidak memenuhi syarat sebagai delik aduan absolut. Aparat penegak hukum harus cermat membaca semangat undang-undang ini,” tegasnya.

Rudianto juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, ruang kritik, termasuk yang disampaikan melalui seni dan komedi, harus dilindungi selama tidak mengandung unsur kebencian atau fitnah yang jelas.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan kehati-hatian dan pemahaman menyeluruh terhadap KUHP baru agar tidak menimbulkan ketakutan publik dalam menyampaikan pendapat.

“Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik. Jangan sampai hukum pidana justru digunakan untuk membungkam suara rakyat,” pungkas Rudianto. (Jeel)

Exit mobile version