Site icon Ujung Jari

Dewan Pertanyakan Pengadaan Insinerator DLH Makassar, Menteri LH Ingatkan Bahaya Emisi

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Udin Malik, menyoroti pengadaan insinerator oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Ia mempertanyakan apakah proses pengadaan telah sesuai prosedur dan mengkritik langkah yang dinilainya tergesa‑gesa.

Menurut dr. Udin, program pengadaan insinerator yang digagas tahun lalu terkesan terburu‑buru dan belum menunjukkan kajian yang memadai.

“Dari awal saya tidak setuju, karena insinerator memang susah mencari yang benar‑benar bersih residu udaranya. Kalau diklaim bersih, harus ditunjukkan dengan data,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya mekanisme penghitungan dampak lingkungan yang jelas, bukan sekadar klaim dari vendor.

Politikus ini menambahkan bahwa pengadaan insinerator per wilayah berpotensi memecah masalah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) ke berbagai wilayah tanpa solusi menyeluruh.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara tegas telah melarang penggunaan insinerator mini untuk penanganan sampah di daerah.

Menurut Menteri, penggunaan insinerator skala kecil tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun karena emisi yang dihasilkan berpotensi lebih berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat dibandingkan tumpukan sampah itu sendiri.

Emisi pembakaran sampah pada insinerator mini dapat menghasilkan zat beracun seperti dioksin dan furan yang sulit diatasi bahkan dengan masker standar.

Menteri menyerukan agar pemerintah daerah lebih fokus pada pengelolaan sampah dari hulu melalui pengurangan, pemilahan, dan metode pengolahan yang lebih ramah lingkungan daripada membakar sampah dengan insinerator.

Hingga kini, pihak DLH Kota Makassar belum mengeluarkan pernyataan resmi dan mengklarifikasi sorotan pengadaan insenarator tersebut.  (drw)

Exit mobile version