JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Prof. Hafid Abas, menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi tuduhan yang dialamatkan kepada Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi.
Menurut dia tuduhan yang belum terbukti secara hukum tidak boleh langsung membentuk opini publik yang menghakimi, karena berpotensi merugikan individu sekaligus mencederai integritas institusi pendidikan tinggi.
“Ketika tuduhan yang belum terbukti menghantam seorang pemimpin perguruan tinggi, yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga integritas seluruh institusi akademik. Prinsip praduga tak bersalah harus ditegakkan,” ujar Prof Hafid.
Menurut Prof. Hafid, pembiaran opini publik yang dibangun tanpa dasar bukti yang kuat merupakan praktik berbahaya.
“Membiarkan tuduhan yang belum terbukti memengaruhi opini publik bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengganggu proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di kampus,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya belum melihat adanya bukti objektif dan transparan yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan tuduhan yang beredar terhadap Prof. Karta Jayadi.
Prof Hafid juga menyinggung rekam jejak Prof. Karta Jayadi selama berkarier di dunia akademik hingga dipercaya memimpin UNM.
“Saya mengenal Prof. Karta sejak lama. Dari jenjang paling dasar hingga memimpin UNM, beliau menunjukkan integritas, ketekunan, dan konsistensi. Beliau terbuka terhadap dialog dan memberi ruang bagi akademisi muda untuk berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, karakter kepemimpinan tersebut dibangun melalui proses panjang dan tanggung jawab moral, bukan sekadar pencitraan. Pernah Bahas Peran UNM di Tingkat ASEAN Prof. Hafid juga mengungkapkan pengalamannya berdiskusi dengan Prof Karta Jayadi dan jajaran pimpinan UNM pada Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengusulkan agar UNM didorong menjadi pusat kajian penurunan angka kemiskinan di kawasan ASEAN. Halaman Selanjutnya Usulan itu, kata dia, mendapat respons serius dari Prof. Karta Jayadi, mengingat UNM memiliki pengalaman memimpin Proyek DELSILIFE, program pendidikan terpadu yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di negara-negara ASEAN.
Seperti diketahui Prof Karta Jayadi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor UNM karena laporan dugaan pelecehan seksual via whatsapp yang dilaporkan oleh dosen UNM, Qadriati. Kasus ini tengah bergulir di Kementerian Tinggi Sains dan Teknologi serta di Polda Sulsel.
