Site icon Ujung Jari

Sejumlah PPPK Soppeng Diduga “Korban Politik”, BKN Tegaskan Perubahan Usulan Atas Permintaan Pemda

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Panglima GMP ELIT Indonesia, Lulung Axo, menyoroti adanya dugaan permainan dalam pengusulan dan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.

Ia menyebut, sejumlah PPPK Paruh Waktu diduga menjadi “korban politik” akibat pengusulan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Menurut Lulung, terdapat perbedaan atau kontradiksi antara nama dan penempatan PPPK yang diusulkan BKPSDM Soppeng ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menilai, pengusulan tersebut dilakukan secara sepihak dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“BKPSDM Soppeng diduga seenaknya mengusulkan nama dan penempatan PPPK Paruh Waktu yang tidak sesuai aturan. Ada Sembilan nama PPPK yang kuat dugaan dipermainkan,” ujar Lulung kepada media usai menemui pejabat BKN Regional IV Makassar, Kamis (22/1).

Atas dugaan tersebut, Lulung mendesak BKN agar segera melakukan klarifikasi serta meninjau ulang Surat Keputusan (SK) PPPK terhadap Sembilan nama yang dipersoalkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengangkatan dan Mutasi BKN Regional IV Makassar, Abdul Rajab, menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data usulan dari pemerintah daerah. “Maaf, ini ada miskomunikasi. BKN tidak bisa mengubah data. Apa yang diusulkan oleh daerah, itulah yang muncul di BKN. Data yang dikirim Pemda melalui BKPSDM, itu juga yang kami proses,” jelas Abdul Rajab.

Ia menerangkan, pengusulan PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya disesuaikan dengan tempat honorer tersebut sebelumnya bertugas, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) honor masing-masing.

“PPPK Paruh Waktu itu diusulkan sesuai tempat mereka honor. Berdasarkan SK honornya di instansi mana, di situlah penempatan PPPK-nya,” ujarnya.

Namun demikian, Abdul Rajab mengakui bahwa setelah seluruh data PPPK Soppeng masuk ke sistem BKN, terdapat permintaan perubahan dari Pemkab Soppeng terkait Sembilan nama dan penempatan PPPK tersebut.

“Ada surat permintaan perubahan dari Pemda Soppeng. Ada Sembilan nama yang diminta untuk diubah penempatannya. Suratnya ada dan bisa kami perlihatkan. Jadi yang meminta perubahan usulan penempatan itu adalah Pemda Soppeng sendiri, bukan BKN,” tegasnya.

Pernyataan BKN ini sekaligus menegaskan bahwa perubahan data dan penempatan PPPK bukan dilakukan di tingkat pusat, melainkan berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah daerah.

“Nanti kami evaluasi dan segera dilakukan perubahan, dalam waktu dekat ini,” ujarnya.  (drw)

Exit mobile version