Analisis Gender Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba dalam Perspektif Triple Role Gender dan Gendered Institutions
Umy Asyiatun Khadijah
ABSTRAK
Penelitian kepustakaan ini menganalisis dinamika kepemimpinan perempuan dalam lembaga dewan perwakilan rakyat daerah melalui studi kasus Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam, dianalisis menggunakan kerangka Teori Triple Role Gender (Caroline O.N. Moser) dan Teori Gendered Institutions.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan di DPRD tidak hanya menghadapi tantangan individual berupa beban peran produktif, reproduktif, dan komunitas secara simultan, tetapi juga tantangan struktural yang bersumber dari institusi politik yang tergenderkan. Penelitian ini menemukan bahwa Ketua DPRD perempuan berperan sebagai critical actor yang mampu menegosiasikan dan secara bertahap mentransformasikan norma institusional maskulin melalui praktik kepemimpinan yang konsisten, berbasis substansi, dan berorientasi pada inklusivitas gender.
Temuan ini memperkuat relevansi pendekatan integratif antara teori peran gender dan teori institusional dalam memahami kepemimpinan perempuan di tingkat lokal.
PENDAHULUAN
Peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif belum secara otomatis menjamin transformasi relasi gender dalam politik. Di Indonesia, perempuan yang menduduki posisi strategis, seperti Ketua DPRD, masih menghadapi tantangan yang bersifat struktural, kultural, dan simbolik. Institusi politik daerah, meskipun secara formal netral gender, pada praktiknya sering kali mereproduksi norma maskulin yang memengaruhi pengalaman dan legitimasi kepemimpinan perempuan.
Kabupaten Bulukumba menjadi konteks menarik karena untuk pertama kalinya dipimpin oleh Ketua DPRD perempuan. Studi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana kepemimpinan Ketua DPRD perempuan dijalankan dalam institusi legislatif yang tergenderkan, dan bagaimana perempuan pemimpin menegosiasikan peran produktif, reproduktif, dan komunitas secara simultan?
TINJAUAN PUSTAKA
Triple Role Gender (Moser)
Moser membagi peran perempuan ke dalam tiga kategori: peran produktif, reproduktif, dan komunitas. Dalam konteks politik, perempuan pemimpin sering mengalami triple burden, karena ketiga peran tersebut berjalan bersamaan dan saling beririsan.
Teori Triple Role Gender yang dikemukakan oleh Caroline O.N. Moser menjelaskan bahwa perempuan, khususnya dalam konteks pembangunan dan politik, menjalankan tiga peran sekaligus, yaitu:(i) Peran Produktif, yaitu aktivitas yang
menghasilkan nilai ekonomi, politik, dan institusional; (ii) Peran Reproduktif, yaitu tanggung jawab domestik, pengasuhan, dan pemeliharaan sosial; (iii) Peran Komunitas/Sosial (Community Managing Role), yaitu keterlibatan dalam kehidupan sosial, politik komunitas, dan relasi kekuasaan lokal.
Dalam konteks kepemimpinan politik perempuan, teori ini penting untuk menunjukkan bahwa beban dan pengalaman kepemimpinan perempuan bersifat berlapis (layered roles) dan tidak dapat dianalisis hanya dari satu dimensi struktural.
A. Peran Produktif (Productive Role – Political dan Institutional Leadership)
Manifestasi dalam kepemimpinan Ketua DPRD Bulukumba berperan produktif sebagai Ketua DPRD perempuan yang tercermin kuat dalam:
1. Fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD, yakni keterlibatan aktif dalam pembahasan Perda, RKPD, KUA–PPAS, dan APBD.
2. Perjuangan kebijakan dan anggaran responsif gender, yakni advokasi PUG, penguatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan pemberdayaan ekonomi perempuan.
3. Kepemimpinan institusional dalam relasi dengan eksekutif, yakni memastikan fungsi pengawasan berjalan meskipun menghadapi resistensi awal berbasis gender.
Dalam teori Moser, peran produktif sering kali diakui secara formal dan dianggap “netral gender”. Namun temuan penelitian ini menunjukkan bahwa:
• Peran produktif Ketua DPRD perempuan tidak pernah sepenuhnya netral, karena selalu berhadapan dengan bias gender, persepsi kepemimpinan maskulin, dan resistensi simbolik.
• peran produktif perempuan di ruang politik tidak hanya soal kapasitas, tetapi juga soal legitimasi gender.
B. Peran Reproduktif (Reproductive Role – Domestic dan Care Responsibilities) Manifestasi dalam pengalaman Ketua DPRD perempuan:
1. Pengelolaan peran domestik dan keluarga, yakni pembagian waktu antara tugas DPRD dan tanggung jawab keluarga.
2. Tekanan sosial berbasis gender, yakni pertanyaan seperti “siapa yang mengurus rumah”, yang tidak dialami oleh pemimpin laki-laki.
3. Pengambilan keputusan dalam situasi konflik peran, ketika agenda DPRD berbenturan dengan momen keluarga penting.
Dalam kerangka teori Moser, peran reproduktif tidak diakui secara formal, tetapi menyita energi, waktu, dan kapasitas psikologis perempuan. Namun temuan penelitian ini menunjukkan bahwa:
• Ketua DPRD perempuan tetap memikul ekspektasi sosial sebagai “penanggung jawab utama keluarga”,
• meskipun ia menduduki jabatan publik tertinggi di lembaga DPRD.
Hal ini menegaskan tesis Moser bahwa beban ganda (double burden) bahkan beban tiga lapis (triple burden) masih dialami perempuan pemimpin. Namun menariknya, penelitian ini juga menunjukkan:
• peran reproduktif tidak selalu menjadi hambatan,
• tetapi dapat bertransformasi menjadi sumber motivasi dan etika kepemimpinan ketika didukung oleh keluarga.
C. Peran Komunitas/Sosial (Community Managing Role–Social and Political Engagement) Manifestasi dalam relasi sosial Ketua DPRD perempuan:
1. Interaksi dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat, yakni menghadapi keraguan kapasitas kepemimpinan karena faktor gender.
2. Pembukaan ruang partisipasi perempuan di komunitas, yakni peningkatan keberanian perempuan menyampaikan aspirasi ke DPRD.
3. Peran simbolik sebagai role model, yakni perempuan muda melihat kepemimpinan Ketua DPRD perempuan sebagai legitimasi politik.
Dalam teori Moser, peran komunitas perempuan sering dianggap:
• sebagai kerja “sukarela”,
• kurang bernilai politik,
• dan berada di antara ranah domestik dan publik.
Namun temuan penelitian ini menunjukkan bahwa:
• peran komunitas Ketua DPRD perempuan bersifat politis dan strategis, karena mampu mengubah pola relasi kekuasaan lokal dan cara masyarakat memandang kepemimpinan perempuan.
• peran komunitas tidak hanya bersifat pendukung, tetapi menjadi instrumen transformasi sosial dan politik.
D. Implikasi Teoritis dan Praktis
1. Implikasi Teoretis
• Memperkuat relevansi Teori Triple Role Gender Moser dalam konteks politik lokal Indonesia.
• Menunjukkan bahwa perempuan pemimpin di legislatif daerah mengalami triple burden yang nyata, bukan asumsi.
2. Implikasi Kebijakan
• Perlunya kebijakan afirmatif yang tidak hanya meningkatkan keterwakilan perempuan, tetapi juga mengurangi beban struktural peran reproduktif.
• Pengarusutamaan gender di DPRD harus mencakup budaya kerja, jam kerja, dan mekanisme kepemimpinan.
Gendered Institutions
Acker dan Mackay menegaskan bahwa institusi politik tidak netral, melainkan dibentuk oleh norma dan praktik yang secara historis maskulin. Dalam institusi tergenderkan, perempuan harus bekerja lebih keras untuk memperoleh legitimasi yang setara.
Penelitian ini mengintegrasikan kedua teori tersebut untuk memahami kepemimpinan perempuan sebagai hasil interaksi antara beban peran individual dan struktur institusional.
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba. Data di analisis secara tematik dengan mengelompokkan temuan ke dalam tiga kategori peran gender dan dimensi institusional. Pendekatan ini memungkinkan eksplorasi pengalaman subjektif pemimpin perempuan dalam konteks politik lokal.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Peran Produktif dan Tantangan Institusional
Sebagai Ketua DPRD, informan menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara aktif, termasuk mendorong kebijakan dan anggaran responsif gender. Namun, temuan menunjukkan bahwa kapasitas kepemimpinan perempuan sering kali diuji melalui lensa gender, misalnya melalui perbedaan respons dari eksekutif pada awal masa jabatan. Hal ini mengonfirmasi tesis gendered institutions bahwa legitimasi perempuan dalam posisi strategis tidak bersifat otomatis.
2. Peran Reproduktif dan Beban Ganda Kepemimpinan
Penelitian menemukan bahwa meskipun menduduki jabatan publik tertinggi di DPRD, ekspektasi sosial terhadap peran domestik tetap melekat pada Ketua DPRD perempuan. Tekanan ini tidak dialami secara simetris oleh pemimpin laki-laki. Namun, dukungan keluarga memungkinkan peran reproduktif bertransformasi dari potensi hambatan menjadi sumber motivasi kepemimpinan.
3. Peran Komunitas dan Transformasi Sosial
Kehadiran Ketua DPRD perempuan berdampak pada meningkatnya partisipasi dan keberanian perempuan dalam menyampaikan aspirasi politik. Dalam perspektif gendered institutions, peran komunitas ini berfungsi sebagai mekanisme perubahan norma sosial dan politik, bukan sekadar aktivitas pendukung.
4. Integrasi Triple Role dalam Institusi Tergenderkan
Temuan utama menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan di DPRD Bulukumba merupakan proses negosiasi berkelanjutan antara peran gender dan struktur institusi. Ketua DPRD perempuan bertindak sebagai critical actor yang mampu
mendorong perubahan praktik institusional meskipun berada dalam struktur yang belum sepenuhnya inklusif.
KESIMPULAN
Penelitian ini menunjukkan bahwa kepemimpinan Ketua DPRD perempuan Kabupaten Bulukumba tidak dapat dipahami semata-mata sebagai keberhasilan representasi numerik perempuan dalam lembaga legislatif. Temuan empiris mengungkap bahwa perempuan pemimpin menjalankan kepemimpinan dalam kondisi peran berlapis (triple role) yang mencakup peran produktif, reproduktif, dan komunitas secara simultan, sekaligus berada dalam institusi politik yang tergenderkan.
Integrasi Teori Triple Role Gender (Moser) dan Gendered Institutions memperlihatkan bahwa tantangan utama kepemimpinan perempuan bukan hanya bersumber dari kapasitas individual, melainkan dari norma, praktik informal, dan budaya institusional yang secara historis maskulin.
Namun demikian, penelitian ini menemukan bahwa Ketua DPRD perempuan berperan sebagai critical actor yang mampu menegosiasikan dan secara bertahap mentransformasikan praktik institusional melalui kepemimpinan berbasis kinerja, konsistensi, dan legitimasi substantif.
Dengan demikian, kepemimpinan perempuan di DPRD tidak hanya berdampak pada kebijakan formal, tetapi juga pada perubahan simbolik dan normatif dalam relasi kekuasaan lokal.
IMPLIKASI DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
1. Implikasi Teoretis
Penelitian ini memberikan kontribusi pada studi gender dan politik lokal dengan menunjukkan bahwa:
• Teori Triple Role Gender tetap relevan untuk menjelaskan pengalaman perempuan pemimpin di tingkat lokal;
• Teori Gendered Institutions penting untuk memahami konteks struktural yang membentuk pengalaman tersebut;
• Pendekatan integratif kedua teori ini lebih memadai dibandingkan analisis representasi numerik semata.
2. Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan temuan penelitian, beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
a. Reformasi Budaya Kerja DPRD Pemerintah daerah dan DPRD perlu mendorong budaya kerja yang lebih sensitif gender, tidak hanya melalui aturan formal, tetapi juga melalui perubahan praktik informal, seperti:
• pola komunikasi kelembagaan,
• distribusi peran kepemimpinan,
• dan pengakuan setara terhadap otoritas perempuan.
b. Penguatan Pengarusutamaan Gender di Lembaga DPRD
Pengarusutamaan gender perlu diperluas tidak hanya pada kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga dalam mekanisme internal DPRD, termasuk:
• pembahasan anggaran,
• pembentukan alat kelengkapan DPRD,
• dan proses legislasi.
c. Dukungan Struktural bagi Perempuan Pemimpin
Diperlukan kebijakan afirmatif yang tidak hanya mendorong keterwakilan perempuan, tetapi juga mengurangi beban struktural peran reproduktif, misalnya melalui pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel dan dukungan sosial yang memadai.
d. Penguatan Peran Perempuan sebagai Agen Perubahan
Kehadiran perempuan pada posisi strategis perlu dipahami sebagai investasi jangka panjang dalam transformasi institusional. Oleh karena itu, perempuan pemimpin perlu didukung sebagai agen perubahan (critical actors), bukan sekadar simbol representasi.
