Site icon Ujung Jari

KUHP dan KUHAP Baru, Wamenkum Tekankan Keadilan Restoratif dan Reintegrasi Sosial

SEMARANG, UJUNGJARI.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, mengupas secara mendalam pembaruan hukum pidana nasional melalui sosialisasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Acara digelar pada Jumat (23/1) di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Semarang.

Dalam paparannya, Wamenkum menekankan pentingnya memahami Buku Kesatu KUHP, khususnya Bab I hingga Bab IV, sebagai dasar untuk memahami keseluruhan sistem pemidanaan dalam KUHP nasional, termasuk pengaturan penyesuaian pidana.

Prof. Eddie menjelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan yang seimbang, meliputi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Keadilan korektif diwujudkan melalui pemberian sanksi pidana dan tindakan kepada pelaku, keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan korban, sementara keadilan rehabilitatif bertujuan memperbaiki pelaku agar dapat kembali berfungsi sosial,” jelas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

KUHP baru juga menekankan visi reintegrasi sosial, di mana pelaku tindak pidana tidak selalu ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, tetapi diberi kesempatan memperbaiki diri dengan dukungan masyarakat, disertai peran negara dalam pembinaan dan pembimbingan.

Prof. Eddie menambahkan, hakim dalam KUHP baru diwajibkan menjatuhkan pidana yang paling ringan dan proporsional. KUHP juga menghapus pidana kurungan, yang untuk ketentuan tertentu, termasuk peraturan daerah, dikonversi menjadi pidana denda.

“Kebijakan ini bukan untuk melemahkan hukum pidana, tetapi untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya.

Dalam konteks implementasi, Wamenkum menilai aparat penegak hukum telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Tantangan terbesar, menurutnya, adalah kesiapan masyarakat dalam memahami paradigma baru hukum pidana nasional.

“KUHP baru bukan tentang penghukuman dan balas dendam, melainkan penjeraan melalui sanksi yang adil, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.

Menyinggung KUHAP, Wamenkum menjelaskan bahwa hukum acara pidana baru mengusung prinsip due process of law, yang menjamin perlindungan hak asasi manusia sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

KUHAP juga mengatur diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, bantuan hukum advokat, hingga pembimbing kemasyarakatan.

“KUHAP mengatur hak-hak tersangka, saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, termasuk restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi,” tambah Wamenkum.

Sosialisasi ini ditutup dengan sesi diskusi yang bertujuan memperdalam pemahaman mengenai substansi dan implementasi KUHP serta KUHAP baru.

Acara dihadiri oleh para akademisi, aparat penegak hukum, Rektor Unissula Prof. Dr. H. Gunarto, Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, serta jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah.  (**)

Exit mobile version