JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian. Ketegasan tersebut disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1).
Kapolri Listyo menegaskan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sudah sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi dan netralitas Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Kapolri, Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara yang bertanggung jawab memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, institusi kepolisian harus bebas dari kepentingan sektoral agar dapat bekerja secara profesional dan objektif.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan dapat menghambat kecepatan pengambilan keputusan, terutama dalam situasi darurat,” tegas Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Kapolri juga menekankan bahwa koordinasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga lain tetap dapat dilakukan tanpa harus mengubah struktur kelembagaan Polri.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor justru perlu diperkuat untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri berharap dukungan DPR dan seluruh elemen bangsa terhadap upaya reformasi internal Polri demi meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik. (**)
