JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah terus memperkuat upaya penertiban kawasan hutan guna melindungi lingkungan sekaligus menyelamatkan aset negara dari praktik pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem dan kepentingan publik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini pemerintah telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare kawasan hutan.
Kawasan tersebut sebelumnya dimanfaatkan secara tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan.
“Penertiban kawasan hutan ini tidak hanya bertujuan mengembalikan aset negara, tetapi juga memastikan perlindungan lingkungan melalui pemulihan kawasan yang terdampak,” ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, upaya penertiban tersebut disertai langkah pemulihan lingkungan, termasuk restorasi kawasan konservasi.
Program ini diarahkan untuk menjaga keanekaragaman hayati, memperkuat fungsi ekologis hutan, serta mendukung mitigasi perubahan iklim.
Penertiban kawasan hutan dilakukan melalui sinergi lintas sektor yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Kolaborasi antar kementerian dan lembaga ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan, penataan kawasan hutan akan terus dilanjutkan demi menjamin keberlanjutan lingkungan sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang. (**)
