Site icon Ujung Jari

Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Kerugian Korban Miliaran Rupiah

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM  — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh sejumlah warga.

Penetapan tersangka terhadap mantan calon anggota DPR RI sekaligus calon Wali Kota Palopo tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik kepada awak media di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan mendalam serta gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sebelumnya.

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor orang yang sama, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Namun, untuk laporan yang ditangani Ditreskrimsus saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang sama-sama ditangani Krimum, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Lebih lanjut Didik merinci, dalam satu laporan polisi tercatat kerugian korban sebesar Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya sebesar Rp1,9 miliar. Kedua laporan tersebut telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

“Dua laporan itu sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dengan kerugian Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar,” tegas Didik.

Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok umrah subsidi dan iPhone subsidi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Muh. Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban.

Laporan itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025).

Ardianto menyebut kliennya mengaku tertipu atas tawaran diskon umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka.

“Klien kami diminta menyetor uang sebesar Rp16 juta sebagai tanda jadi. Dijanjikan keberangkatan umrah dalam dua kloter, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap Ardianto.

Karena keberangkatan tidak kunjung dilakukan dan pengembalian dana juga tak terealisasi, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Total kerugian dari 69 korban, termasuk dugaan penipuan subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Polda Sulsel menegaskan proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan laporan maupun korban baru seiring pengembangan penyidikan. (**)

Exit mobile version