JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah terus memperkuat perlindungan identitas digital masyarakat dengan menerapkan kebijakan registrasi kartu seluler berbasis biometrik pengenalan wajah.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan untuk tindak kejahatan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa nomor seluler saat ini telah menjadi bagian penting dari identitas digital seseorang.
Karena itu, pengamanannya harus dilakukan secara serius agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Nomor seluler kini melekat pada identitas digital kita. Jika disalahgunakan, dampaknya bisa sangat serius. Oleh karena itu, negara memperkuat kebijakan registrasi pelanggan melalui penerapan biometrik pengenalan wajah,” ujar Menteri Meutya.
Menurutnya, penerapan teknologi biometrik bertujuan memastikan setiap nomor seluler hanya digunakan oleh pemilik yang sah.
Dengan sistem ini, validasi identitas pelanggan akan menjadi lebih akurat dan sulit dimanipulasi.
Menteri menekankan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk pembatasan terhadap masyarakat, melainkan langkah perlindungan di ruang digital.
Pemerintah ingin memastikan ekosistem digital nasional berjalan aman, terpercaya, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Ini bukan pembatasan, melainkan bentuk perlindungan bagi masyarakat di ruang digital,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan praktik penipuan, penyebaran hoaks, serta berbagai kejahatan berbasis digital yang memanfaatkan nomor seluler ilegal atau tidak terdaftar secara sah. (**)
