MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pengacara senior Makassarz Dr Aldin Bulen mendampingi Adam Nasrun, Kepala Desa Lampuara, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu yang didakwa korupsi dana desa tahun 2022-2024.
Rabu (28/1) siang tadi, Aldin hadir langsung di Pengadilan Tipikor Makassar mendampingi kliennya. Aldin ditemani dua pengacara dari kantor Aldin Bulen Law Firm, Maryam Salsabila Nur Achmad, SH dan Faradila Fajrin De Ruiter, SH.
Selain AN, kasus ini juga menyeret
Sekretaris Desa Lampuara inisial AR dan bendahara desa inisial R.
Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp239 juta berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu.
Sidang kali mendengarkan keterangan beberapa saksi. Di antaranya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengawas Desa Lampuara, pendamping desa dari pemerintah provinsi Sulsel serta pemilik salah satu toko.
Aldin mengatakan dari keterangan sejumlah saksi itu terungkap jika Desa Lampuara merupakan desa percontohan di Kabupaten Luwu.
“Keterangan saksi menyatakan seluruh kegiatan di Desa Lampuara sudah rampung atau selesai,” katanya.
Aldin menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan nota pembelaan untuk ketiga kliennya itu. Di antaranya laporan pendapatan dan belanja desa selama tiga tahun berturut-turut dan beberapa dokumen kegiatan Desa Lampuara 2022 hingga 2024.
