TAKALAR, UJUNGJARI — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini menelusuri dugaan peran seorang perempuan berinisial T, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan strategis dalam perkara tersebut.
Wanita T diketahui memiliki hubungan dekat dengan pria berinisial RR, satu dari enam orang yang telah dicekal oleh Kejati Sulsel. Wanita T dan RR tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Takalar. Wanita T sendiri diduga memiliki peran penting dalam proyek pengadaan bibit nanas yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Pada Selasa, 27 Januari 2026, tim jaksa Kejati Sulsel melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Takalar.
Penggeledahan pertama dilakukan di kantor BKPSDM Kabupaten Takalar. Dari lokasi tersebut, penyidik bergerak ke sebuah rumah di Komplek Perumahan Istana Permai Takalar, yang diketahui sebagai tempat tinggal wanita T.
Penggeledahan di rumah tersebut untuk menelusuri keberadaan wanita T, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pejabat salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar. Langkah ini diduga untuk menelusuri keberadaan dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan proses pengadaan bibit nanas. Tim jaksa juga sedang mensasar aliran dana proyek bibit nanas ke sejumlah pihak.
Dalam penggeledahan itu, tim Kejati Sulsel tidak berhasil menemui wanita T. Wanita T dikabarkan sedang berada di luar rumah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita T diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pria berinisial HS, seorang mantan pejabat di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan. Relasi inilah yang disebut-sebut menjadi pintu masuk dugaan keterlibatan RR dalam proyek pengadaan tersebut.
Melalui perantara wanita T, pria RR diduga digunakan jasanya untuk mengoperasikan sistem lelang pada proyek pengadaan bibit nanas. Dampaknya, dua ASN Pemkab Takalar ini pun disasar peran dan keterlibatanyan dalam proyek bernilai Rp 60 miliar tersebut.
Pada tahapan ini, penyidik menemukan indikasi awal dugaan manipulasi proses pengadaan, mulai dari pengaturan teknis hingga dugaan rekayasa administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, hingga saat ini Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka dan masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk menelusuri alur kewenangan, hubungan antarindividu, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik proyek tersebut.
Kepala Seksi Perangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH,MH saat dikonfirmasi menegaskan, tim jaksa terus menggenjot pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi bibit nanas Pemprov Sulsel. Terkait, peran serta dugaan keterlibatan wanita T, Soetarmi menegaskan masih terus didalami. “Masih terus didalami,” ujar Soetarmi.
Menanggapi langkah penggeledahan tersebut, Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan Kejati Sulsel.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejati Sulsel yang melakukan penggeledahan secara beruntun. Ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi bibit nanas yang sudah lama menjadi perhatian publik,” ujar Ramzah.
Menurut Ramzah, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terlibat, baik ASN maupun pejabat, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. GNPK mendorong Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus ini hingga ke aktor intelektualnya,” tegasnya.
Diketahui, dalam perkara ini tim Kejati Sulsel telah mencekal enam orang masing masing, eka Pj Gubernur Sulsel, BB, pria HS (51), RR (35), dan UN (49). Direktur Utama PT. AAN berinisial RM (55) pun masuk dalam daftar pencekalan ini. Termasuk juga seorang karyawan swasta berinisial RE (40). (*)
