Site icon Ujung Jari

PN Malili Pernah Vonis Irwan, Oknum Penuntut Ganti Rugi Rp1,38 Triliun di Lampia

LUWUTIMUR, UJUNGJARI.COM  — Pengadilan Negeri (PN) Malili ternyata pernah menjatuhkan hukuman pidana kepada Irwan alias Iwan, oknum penggarap lahan yang kini menuntut ganti rugi tanah senilai Rp1,38 triliun di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan putusan PN Malili Nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll, Irwan dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Meski telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus tersebut, Irwan hingga kini masih menguasai dan mengelola lahan yang telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Lahan tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Ironisnya, Irwan bersama seorang warga lainnya bernama Rudiansyah justru mengajukan tuntutan ganti rugi atas lahan tersebut kepada Pemkab Luwu Timur dengan nilai fantastis mencapai Rp1.380.750.000.000 atau Rp1,38 triliun.

Dalam perhitungannya, Irwan menaksir nilai tanah sebesar Rp350 ribu per meter persegi serta nilai tanaman Rp20 juta per pohon.

Total luas lahan yang diklaim mencapai sekitar 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi, padahal lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah.

Meski menghadapi tuntutan yang dinilai tidak berdasar, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat penggarap.

Pemda menawarkan ganti rugi terbatas berupa tanaman dan bangunan milik warga yang berada di dalam kawasan industri tersebut. Hingga kini, sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat masih terus dilakukan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa lahan yang digarap oleh masyarakat di kawasan industri Desa Harapan merupakan aset sah milik pemerintah daerah.

“Tanah tersebut telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” tegas Ramadhan Pirage, yang juga menjabat sebagai Ketua Korps Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Luwu Timur.

Sebelumnya, sebagian besar warga penggarap di kawasan industri Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menyepakati nilai kerohiman yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Lahan tersebut direncanakan akan dibangun kawasan industri terintegrasi atau smelter oleh PT IHIP. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel di Indonesia.  (**)

Exit mobile version