Site icon Ujung Jari

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak PKL di Jalan Lamuru, Penataan Ruang Publik Terus Digencarkan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan keseriusannya dalam menata ruang publik agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase gencar dilakukan di berbagai ruas jalan, terutama pada titik-titik yang selama ini memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Langkah penataan tersebut kembali dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Bontoala dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala, Jumat (30/1/2026).

Penertiban dilakukan secara humanis dan edukatif dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.

Petugas memberikan pemahaman mengenai fungsi trotoar dan drainase sebagai fasilitas umum yang harus bebas dari bangunan maupun aktivitas perdagangan.

Tercatat, sebanyak tujuh bangunan lapak semi permanen yang telah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai lebih dari 48 tahun, berdiri di atas trotoar dan jalur drainase di kawasan tersebut.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai bagian dari penataan ruang publik agar fungsi trotoar dan drainase bisa kembali optimal. Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga para pedagang memahami bahwa langkah ini bukan untuk mematikan mata pencaharian, tetapi demi kepentingan bersama,” ujar Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir.

Keberadaan lapak tersebut dinilai menghambat aliran air, mengganggu pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan penertiban ini bukan semata-mata untuk menggusur, melainkan bagian dari upaya penataan kota yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Upaya serupa akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain dengan tetap mengedepankan dialog dan solusi yang berkeadilan bagi para pedagang. (**)

Exit mobile version