Site icon Ujung Jari

Dugaan Penggelapan Dana Bansos PKH dan BLT Kesra Terungkap di Kelurahan Kapasa Raya

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLT Kesra) dari Dinas Sosial Kota Makassar mencuat di Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Dugaan tersebut melibatkan dua orang pendamping penyaluran bansos yang ditunjuk oleh Dinas Sosial Kota Makassar, masing-masing, inisial AZ dan JT.

Sejumlah warga penerima bantuan mengaku tidak pernah menerima dana bansos meski tercatat sebagai penerima resmi.

Korban dari pendamping pertama, AZ, diketahui bernama NW, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kapasa Baru RT 3 RW 1, Kelurahan Kapasa Raya.

Sementara korban dari pendamping kedua, JT, adalah YN, ibu rumah tangga yang beralamat di Kapasa Baru RT 5 RW 6, Kelurahan Kapasa Raya.

Ketua RW 1 Bangkala, Nasrullahi, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan NW, yang bersangkutan selama ini tidak pernah menerima dana bansos PKH maupun BLT Kesra, meskipun terdaftar sebagai penerima bantuan.

Hal itu diduga terjadi karena kartu ATM Merah Putih sebagai sarana pencairan bantuan tidak pernah diberikan kepada korban dan hingga kini diduga masih dipegang oleh pendamping.

Padahal, sesuai ketentuan, besaran bantuan PKH meliputi ibu hamil atau anak usia dini sebesar Rp750.000, anak SD Rp225.000, anak SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, serta lansia dan penyandang disabilitas sebesar Rp600.000.

Nasrullahi menyebutkan, masih banyak warga lain yang melapor ke Kantor Kelurahan Kapasa Raya dengan keluhan serupa.

Lebih lanjut, NW mengaku telah melakukan pengecekan ke Bank BRI Kapasa Raya. Hasilnya, dana bansos PKH dan BLT Kesra tahun 2025 tercatat telah dicairkan dengan total mencapai Rp10.300.000, meski korban mengaku tidak pernah menerima maupun mencairkan dana tersebut.

Sementara itu, dugaan serupa juga dialami Yusriani. Menurut Nasrullahi, YN terakhir kali menerima dana PKH pada tahun 2022. Namun, pada periode 2023 hingga 2025, ia tidak lagi menerima bantuan, meskipun statusnya masih terdaftar sebagai penerima.

Kartu ATM bantuan disebut tidak pernah diserahkan oleh pendamping bersangkutan.

Di RW 6 Kelurahan Kapasa Raya, juga seperi itu, salah satu warga setempat menungkapkan bahwa dirinya telah mengecek melalui sistem Dinas Sosial dan menemukan bahwa dirinya masih terdaftar sebagai penerima hingga tahun 2025.

Setelah meminta pihak kelurahan melakukan pengecekan pencairan dana tahun 2025, diketahui dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp5.000.000, yang diduga dilakukan oleh pendamping penyaluran bansos.

Atas temuan tersebut, sejumlah warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kejelasan penyaluran dana bansos dan memberikan keadilan bagi masyarakat penerima bantuan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pendamping yang disebutkan serta Dinas Sosial Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (drw)

Exit mobile version