MAROS, UJUNGJARI.COM — Perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, segera memasuki tahap persidangan.
Mantan Lurah Leang-leang, Andi Marwati, dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
“Biasanya sekitar satu pekan setelah pelimpahan berkas, sidang sudah dimulai,” ujar Andi Unru, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, sidang perdana akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi dari terdakwa.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan program PTSL tahun 2024 di Kelurahan Leang-leang yang mencakup 768 bidang tanah.
Sesuai ketentuan, masyarakat seharusnya hanya dibebankan biaya maksimal Rp250 ribu per bidang. Namun, penyidik menemukan adanya pungutan di luar ketentuan tersebut.
Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menarik biaya antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bidang, bahkan sempat mematok tarif Rp1.350.000.
“Tarifnya berubah-ubah. Awalnya Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000 hingga Rp500.000 per bidang tanah,” ungkap Febriyan.
Akibat praktik pungli tersebut, total uang yang terkumpul mencapai Rp395 juta.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Febriyan menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Ini pungli, tentu akan kami telusuri. Namun sementara ini, alat bukti paling kuat mengarah pada tersangka AM,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menyebutkan pihaknya telah memeriksa 433 saksi, terdiri dari 407 warga Kelurahan Leang-leang yang menjadi korban pungli.
“Untuk saat ini, fokus penyidikan masih di Kelurahan Leang-leang,” ujarnya.
Penyidik juga mengungkap aliran dana pungli tersebut dikumpulkan melalui RT dan RW, meskipun sebagian dana diterima langsung oleh tersangka.
“Sebagian dana juga diberikan kepada RT dan RW dengan alasan uang bensin,” jelas Sulfikar.
Ironisnya, meskipun warga telah melunasi pembayaran, hingga kini masih terdapat sekitar 125 sertifikat tanah yang belum diterbitkan.
Atas perbuatannya, Andi Marwati dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)
