MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pengacara senior Makassar, Dr Aldin Bulen berhasil memenangkan kliennya, Irawati dalam sidang tingkat kasasi terkait kepemilikan lahan.
Putusan kasasi ini dikuatkan dengan penetapan Mahkamah Agung bernomor 771 K/TUN/2025.
Aldin Bulen mengatakan kliennya yang juga Direktur Utama PT Idris Rani Abadi itu berstatus sebagai termohon terkait lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Pengembang yang juga anggota Real Estate Indonesia (REI) Sulsel itu digugat beberapa warga yang diwakili Salma Yulianti. Selain Irawati, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros juga turut tergugat dalam kasus ini.
Aldin mengatakan perkara perdata ini bergulir di pengadilan sejak 2024. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kliennya kalah.
“Tetapi saat banding di PTTUN klien saya menang. Alhamdulillah di tingkat kasasi gugatan pemohon ditolak sehingga klien saya yang menang,” katanya.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar ini mengaku senang dengan putusan kasasi. Ia mengatakan putusan ini sudah lama dinantikan kliennya.
