Site icon Ujung Jari

DJKI Persempit Ruang Gerak Barang Palsu di E-Commerce Lewat Penguatan Prosedur Takedown

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Peredaran barang palsu di platform belanja daring kini kian dipersempit.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI memperkuat prosedur penutupan konten (takedown) melalui penyelarasan implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 47 Tahun 2025 dengan melibatkan para pelaku usaha e-commerce.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di ruang digital.

Penguatan tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2026.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah platform e-commerce besar seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, Lazada, serta perwakilan Indonesia E-Commerce Association (IDEA) dan DANA Group.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa fokus utama penguatan regulasi ini adalah memitigasi kerugian ekonomi yang dialami pemegang hak kekayaan intelektual secara sistemik dan berkelanjutan.

Dalam mekanisme baru tersebut, DJKI berperan sebagai pihak yang memberikan rekomendasi penutupan akun, konten, atau situs yang terbukti melanggar hak kekayaan intelektual.

Rekomendasi dikeluarkan berdasarkan proses validasi legal standing pemegang hak serta verifikasi objek pelanggaran yang melibatkan tenaga ahli.

“Proses penegakan hukum dilakukan melalui validasi legal standing dan verifikasi e-commerce terdampak dengan pendampingan ahli. Kami juga meminta penunjukan person in charge (PIC) dari setiap platform untuk mempercepat mekanisme pengaduan dan penindakan,” ujar Arie.

Ia menekankan, prosedur ini dirancang agar setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang akuntabel sebelum dieksekusi oleh pihak platform, sehingga meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Menanggapi paparan tersebut, para pengelola platform e-commerce menyampaikan berbagai dinamika teknis yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait durasi eksekusi takedown.

Pihak platform menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan setiap surat perintah resmi dari otoritas, namun menilai perlunya standarisasi format dokumen agar penanganan konten mendesak dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

Diskusi juga mengemuka mengenai usulan integrasi sistem antara portal pengaduan internal platform dengan basis data DJKI.

Integrasi ini dinilai mampu memangkas proses birokrasi, meningkatkan akurasi verifikasi, serta menciptakan pengawasan yang lebih transparan.

Selain itu, para peserta mendorong penerapan mekanisme banding bagi penjual sebagai bentuk check and balance dalam proses penindakan.

Sinergi antara regulasi pemerintah dan kebijakan internal platform e-commerce diharapkan dapat mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang aman, adil, dan terpercaya bagi masyarakat. (**)

Exit mobile version