MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Citra sejumlah perguruan tinggi negeri di Sulawesi Selatan tercoreng. Setidaknya ada empat universitas negeri di provinsi ini ternoda karena kasus dugaan pelecehan seksual.
Keempat perguruan tinggi negeri itu adalah Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Negeri Makassar (UNM), Institit Teknologi BJ Habibie di Parepare, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo.
Terduga atau terlapor pelaku pelecehan seksual di empat kampus tersebut didominasi dosen pria dan korbannya hampir semuanya mahasiswi.
Pelecehan Seksual di Unhas
Seorang dosen berinisial FS di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi bimbingannya. Kasus ini sudah ditangani Polda Sulsel dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Selain menjadi tersangka, dosen terlapor pelaku pelecehan seksual itu juga terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Universitas Hasanuddin sudah merekomendasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sains dan Teknologi (Kemendikbuk Ristek) untuk dipecat sebagai dosen dan Aparatus Sipil Negara (ASN) tenaga pendidikan.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof Farida Pattinggi mengatakan bahwa keputusan ini dari hasil kesimpulan serangkaian yang dilakukan PPKS Unhas. Sehingga pihak PPKS membuat rekomendasi sangsi administratif berat dengan pemberhentian jabatan sebagai dosen.
“Kita sudah usulkan untuk pemberhentian terhadap yang bersangkutan sebagai ASN dan dosen, dan itu sudah disetujui oleh rektor,” kata Prof Farida kepada wartawan, Jumat (29/11).
Prof Farida mengungkapkan bahwa sebelumnya Satgas PPKS telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap dosen inisial FS selama 18 bulan untuk tidak mengajar lagi di lingkup kampus Unhas.
“Sanksi yang biasanya hanya 12 bulan, tetapi Unhas menjatuhkan sanksi selama 3 semester atau 18 bulan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa ditingkatkannya sanksi bagi FS hingga pengusulan pemberhentian sebagai ASN dan dosen dengan pertimbangan beratnya pelanggaran yang dilakukan serta dampak terhadap dan nama baik institusi.
Pelecehan Seksual di UNM
Pelecehan seksual di UNM dilakukan dosen berinisial K dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar. Agak mirip modusnya di Unhas. Antara dosen pembimbing dan anak bimbingannya. Parahnya yang jadi korban di UNM Makassar ini bukan mahasiswa perempuan, melainkan mahasiswa laki-laki.
K juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel berdasarkan Surat Nomor: B/1437/VI/RES.124/2025/Ditreskrimum.
Selain dosen, pelecehan seksual juga menyeret Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi. Bahkan karena laporan dugaan pelecehan seksual verbal, Kemdikti Saintek menonaktifkan Prof Karta Jayadi sejak 3 November 2025 lalu. Prof Karta dilaporkan seorang dosen berinisial QDR yang diduga melakukan pelecehan via whatsapp pada 2022 lalu.
Akan tetapi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sudah menghentikan penyelidikan kasus pelecehan Prof Karta. Polisi menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana setelah dilakukan penyelidikan panjang sejak laporan korban masuk pada Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan.
“Iya betul dihentikan penyelidikannya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/01/2026).
Didik menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus telah mempelajari secara menyeluruh laporan, bukti, keterangan saksi ahli, serta pelapor yang merupakan dosen wanita berinisial Q.
Kasus ITB Parepare
Di kampus Institut Teknologi BJ Habibie Parepare, terlapor pelaku pelecehan seksual adalah seorang dosen berinisial RR terhadap mahasiswinya.
RR diduga melecehkan mahasiswi modus telepon dan chat sejak 2023. Dugaan pelecehan tersebut terbongkar setelah informasinya beredar di media sosial (medsos).
Ketua Tim Adhoc Penegakan Etika dan Sanksi Akademik ITH Parepare, Suryansyah Surahman mengaku belum mendapat laporan resmi dari korban. Pihak kampus baru mengetahui kasus dugaan pelecehan seksual ini pada awal Januari 2026.
“Saat ini ITH belum menerima laporan resmi dari korban. Pihak ITH mengetahui proses yang terjadi saat ini melalui media sosial itu kurang lebih ya, awal Januari ini ya,” kata Suryansyah.
Pelecehan Seks di UIN Palopo
Di Palopo, seorang guru besar pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof E dilaporkan ke Polres Palopo atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berusia 18 tahun. Kasus ini mencuat setelah korban mengalami trauma berat hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Terduga pelaku kini telah resmi dinonaktifkan dari aktivitas sebagai tenaga pengajar. Kejadian ini bahkan viral di media sosial.
Informasi diperoleh, dugaan pelecehan terjadi saat korban jatuh pingsan. Dalam kondisi tidak sadar, korban diangkat oleh dua pria ke sebuah ruko kosong yang diketahui milik terduga pelaku.
Di hadapan penyidik, korban mengaku aksi pelecehan terjadi saat dia dalam kondisi tidak berdaya. Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. (rd)
