Site icon Ujung Jari

Nasabah Diduga Dijebak Perjanjian Kredit, Pejabat BNI Makassar Terancam Dipolisikan

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) bersama Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus Sulsel) berencana melaporkan sejumlah pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah 07 Makassar ke Polda Sulawesi Selatan.

Pelaporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah.

Ketua Maspekindo, Mulyadi, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya melakukan telaah mendalam terhadap kasus yang dialami seorang nasabah BNI bernama Ali Selamat.

Dari hasil kajian tersebut, ditemukan dugaan wanprestasi dan pelanggaran serius dalam proses perjanjian kredit serta pencairan cek.

“BNI diduga melakukan wanprestasi atas kesepakatan bunga kredit dan pencairan cek. Ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh pejabat SKM Bank BNI Makassar,” ujar Mulyadi kepada PedomanMedia, Selasa (3/2/2026).

Menurut Mulyadi, salah satu temuan utama adalah perubahan bunga pinjaman yang dilakukan secara sepihak oleh pihak bank.

Awalnya, kata dia, antara Ali Selamat dan pejabat SKM BNI telah disepakati bunga pinjaman sebesar 1,7 persen dari pokok pinjaman. Namun, dalam perjanjian kredit tertulis, bunga justru tercantum sebesar 8 persen.

“Ini jelas indikasi manipulatif. Kesepakatan awal 1,7 persen, tapi dalam perjanjian kredit berubah menjadi 8 persen tanpa persetujuan debitur,” tegasnya.

Tak hanya itu, Mulyadi menyebut hingga kini Ali Selamat belum pernah menerima salinan perjanjian kredit dari pihak BNI. Berdasarkan pengakuan Ali, perubahan bunga tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Ia membeberkan kronologi penandatanganan perjanjian yang dinilai janggal. Saat itu, Ali diminta datang ke kantor BNI pukul 10.00 Wita. Namun hingga sore hari, pejabat SKM yang bersangkutan tidak kunjung hadir. Karena kelelahan, Ali dan istrinya memutuskan pulang dan kembali keesokan hari.

“Menjelang magrib, tiba-tiba ada utusan pejabat SKM datang membawa berkas perjanjian kredit. Karena menganggap isi perjanjian sesuai kesepakatan awal, yakni bunga 1,7 persen, Pak Ali dan istrinya langsung menandatangani. Faktanya, hingga kini salinan perjanjian itu tidak pernah diberikan,” tutur Mulyadi.

Akibatnya, Ali tidak menyadari bahwa isi perjanjian telah diubah, khususnya terkait besaran bunga kredit.

“Kami menduga ini dilakukan secara sengaja untuk menjebak nasabah demi keuntungan sepihak, bahkan berpotensi menjadi alat pemerasan melalui tagihan yang nilainya sangat besar. Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi pidana,” jelasnya.

Mulyadi menegaskan bahwa perubahan perjanjian secara sepihak merupakan bentuk kejahatan perbankan.

Ia menyebut pihak bank seharusnya wajib memberikan salinan perjanjian kredit sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen.

“Jika salinan tidak diberikan, nasabah berhak menuntut secara perdata atas dasar wanprestasi, serta berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bank juga bisa dikenai sanksi administrasi oleh OJK,” tandasnya.

Polemik Enam Cek BCA

Selain persoalan bunga kredit, Mulyadi juga mengungkap polemik lain yang tak kalah serius, yakni terkait enam lembar cek Bank BCA yang diduga melibatkan pejabat Bank BNI dan Bank BCA.

Dalam kasus ini, terdapat penyerahan enam lembar cek BCA dari Lie Lie Jun kepada Ali Selamat sebagai bukti pembayaran pelunasan piutang.

Penyerahan enam cek tersebut dilakukan di hadapan notaris pada 9 Juni 2015. Keenam cek itu dijadwalkan untuk dicairkan secara bertahap. Rinciannya, Cek Nomor DD 272743 senilai Rp500.000.000 dicairkan pada 8 Juli 2015, disusul Cek Nomor DD 272744 senilai Rp500.000.000 pada 8 Agustus 2015.

Selanjutnya, Cek Nomor DD 272745 senilai Rp500.000.000 dijadwalkan cair pada 8 September 2015, Cek Nomor DD 272746 senilai Rp500.000.000 pada 8 Oktober 2015, Cek Nomor DD 272747 senilai Rp500.000.000 pada 8 November 2015, serta Cek Nomor DD 272748 senilai Rp518.000.000 pada 8 Desember 2015.

Namun, dalam perjalanannya, Cek Nomor DD 272745 senilai Rp500.000.000 dinyatakan hilang oleh Lie Lie Jun. Atas laporan tersebut, Lie Lie Jun meminta pihak Bank BCA untuk memblokir cek dimaksud, dan pemblokiran pun dilakukan oleh Bank BCA.

Akan tetapi, berdasarkan keterangan resmi Bank BCA Kantor Wilayah IV Makassar melalui surat yang dikirimkan kepada Ali Selamat, diketahui bahwa cek tersebut justru pernah ditransaksikan ke PT Bank BNI Wilayah 07 Makassar sebagai bank peserta kliring. Bahkan, cek tersebut disebut sempat dicairkan oleh Bank BNI, dengan bukti pendukung yang telah dilampirkan.

“Berdasarkan fakta tersebut, kami menilai ini sangat ganjil dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin cek dengan Nomor DD 272745 senilai Rp500 juta bisa dicairkan, sementara fisik cek telah dinyatakan hilang dan diblokir berdasarkan laporan pemiliknya,” kata Mulyadi.

Ia menegaskan, jika fisik cek tersebut memang masih ada namun sudah terlanjur dilaporkan hilang dan diblokir, maka seharusnya baik Bank BNI maupun Bank BCA wajib mengembalikan cek tersebut kepada pihak yang berhak. Namun hingga saat ini, cek tersebut masih berada dalam penguasaan Bank BNI Wilayah 07 Makassar, sebagaimana pengakuan dari pihak Bank BCA Kanwil IV Makassar.

Atas dasar itu, Mulyadi menduga telah terjadi persekongkolan dan pemufakatan jahat antara Lie Lie Jun, Bank BCA, dan Bank BNI.

Dugaan tersebut, kata dia, mengarah pada tindak pidana yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, baik dalam proses pembuatan perjanjian kredit maupun dalam pencairan cek.

“Dalam kasus ini terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Karena itu, Maspekindo bersama Laksus Sulsel memastikan akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Selain laporan kepolisian, pengaduan juga akan disampaikan ke Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, CEO BPI Danantara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia.  (**)

Exit mobile version