Site icon Ujung Jari

KUHP Baru Berlaku 2026, FKJ Soppeng Bekali Jurnalis Pemahaman Hukum

SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Forum Komunikasi Jurnalistik (FKJ) Soppeng menginisiasi kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng.

Koordinator Presidium FKJ Soppeng, A. Agus Setiawan PH Rauf, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum, khususnya terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, kepada insan pers dan masyarakat luas.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif terkait substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, sehingga insan pers dapat memahami secara utuh dan menyampaikan informasi hukum yang benar, edukatif, serta tidak menyesatkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan pemahaman hukum bagi jurnalis sangat penting agar mampu berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang, seiring dengan berlakunya regulasi hukum pidana yang baru.

Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Soppeng, Andi Makkaraka, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Soppeng.

Dalam sambutannya, Andi Makkaraka menyampaikan apresiasi kepada panitia FKJ atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama karena pemberlakuan regulasi baru membutuhkan pemahaman menyeluruh dari seluruh elemen, termasuk aparatur pemerintah, tenaga pendidik, dan insan pers.

“Pemahaman yang utuh sangat diperlukan agar implementasi KUHP baru di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik,” tegasnya di hadapan para peserta.

Sebagai narasumber utama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., memaparkan materi secara komprehensif terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

AKP Dodie menjelaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih manusiawi, menjunjung tinggi prinsip due process of law, serta menghormati hak asasi manusia.

Ia menguraikan sejumlah perubahan penting dalam KUHP baru yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian.

KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini menggantikan hukum pidana warisan kolonial dan menitikberatkan pada pendekatan keadilan restoratif serta pemidanaan yang lebih proporsional.

“KUHP baru ini menekankan keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial, sehingga penanganan perkara tidak semata-mata represif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” jelas AKP Dodie.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum insan pers di Kabupaten Soppeng, sekaligus memperkuat sinergi antara jurnalis, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat luas.  (Daus)

Exit mobile version