Site icon Ujung Jari

Tiga Bulan Jabat Plh, Kini Prof Farida Patittingi Resmi Jadi Plt Rektor UNM Makassar

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Guru besar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Farida Patittingi resmi ditunjuk Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Sebelumnya Prof Farida ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM Makassar sejak 3 November 2025. Penunjukan Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas sebagai plh Rektor UNM itu dilakukan setelah Kemdiktisaintek menonaktifkan Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi karena dilaporkan terlibat dugaan kasus pelecehan seksual via whatsapp.

Pengumuman perubahan status plh ke plt Rektor disampaikan Wakil Rektor bidang Akademik UNM, Prof Dr Aslinda dalam wisuda tamatan UNM periode Februari 2026 di Pelataran Menara Pinisi UNM, Rabu (4/2/2026).

Dikonfirmasi terpisah, Prof Farida membenarkan perubahan status dari plh ke plt Rektor. Ia mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan Mendiktisaintek dalam mengisi kekosongan kepemimpinan di UNM Makassar.

Beda Plh dan Plt Rektor

Lalu apa perbedaan pelaksana harian (plh) dan pelaksana tugas (plt) Rektor seperti yang dijalankan Prof Farida Patittingi. Dikutip dari beberapa sumber perbedaan plh dan plt ini berkaitan dengan kondisi di mana pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya.

Atasan pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas.

Pelaksana harian atau yang dikenal dengan istilah Plh dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati jabatan yang bersifat sementara dikarenakan pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dari posisi jabatannya.

Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf a UU 30/2014 yang menyatakan Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Adapun pelaksana tugas atau Plt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Plh dan Plt merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang wewenangnya diperoleh dari mandat apabila
ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Adapun yang dimaksud dengan mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Sedangkan tugas rutin merupakan pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari.

Dari penjelasan tersebut, dapat dilihat perbedaan Plh dan Plt secara mendasar, yaitu Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. (pap)

Exit mobile version