Site icon Ujung Jari

Pemerintah Perketat Aturan Penjualan Langsung, Produk MLM Dilarang Dijual di Marketplace

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merombak aturan tata niaga sektor perdagangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026.

Beleid tersebut diteken dan diundangkan pada 15 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya penertiban praktik usaha perdagangan, khususnya penjualan langsung.

Salah satu poin krusial dalam PP 3/2026 adalah pengetatan aturan terhadap usaha penjualan langsung, termasuk pembatasan ketat terhadap praktik multi level marketing (MLM) di ruang digital.

Dalam perubahan Pasal 51, ditegaskan bahwa perusahaan yang memiliki perizinan usaha penjualan langsung dilarang menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau marketplace daring.

Dengan ketentuan tersebut, produk yang dipasarkan melalui skema MLM tidak lagi diperbolehkan diperdagangkan lewat platform marketplace digital.

Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan sistem pemasaran serta merugikan konsumen.

Selain larangan penjualan di marketplace, perusahaan penjualan langsung juga dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang secara tidak benar atau menyesatkan.

Praktik penjualan yang dilakukan dengan unsur pemaksaan atau metode lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran.

PP 3/2026 juga melarang perusahaan penjualan langsung menjual produk secara langsung kepada konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang telah dikembangkan.

Di samping itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan dana dari masyarakat.

Lebih lanjut, pemerintah kembali menegaskan pelarangan skema piramida dalam praktik penjualan langsung.

Perusahaan tidak diperkenankan membentuk jaringan pemasaran dengan skema tersebut, termasuk memberikan komisi atau bonus yang bersumber dari iuran keanggotaan, perekrutan penjual, maupun program pemasaran yang tidak berasal dari penjualan barang.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang lebih sehat, transparan, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital. (**)

Exit mobile version