MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengecam keras aksi teror dan intimidasi yang dialami Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor Metro TV di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Teror tersebut terjadi usai korban meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba.
Intimidasi yang diterima berupa ancaman melalui kolom komentar media sosial oleh akun anonim.
AJI Makassar menilai tindakan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.
Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadhan menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
“Teror dan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Sahrul, Sabtu (7/2).
Syahrul menyebut, tindakan intimidatif terhadap jurnalis menunjukkan masih lemahnya penghormatan terhadap kebebasan pers, khususnya di daerah.
Ia menekankan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.
AJI Makassar mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku teror, menjamin keamanan korban, serta memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut dan ancaman kekerasan.
Selain itu, AJI Makassar juga meminta semua pihak, termasuk pejabat publik dan aparat keamanan, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian penting dari demokrasi.
“Kerja jurnalistik tidak boleh dibungkam oleh ancaman. Negara wajib hadir melindungi jurnalis,” tutup Sahrul. (**)
