MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengecam keras aksi teror dan intimidasi yang dialami Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor Metro TV di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Teror tersebut terjadi tak lama setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu, 4 Februari 2026.
Teror disampaikan melalui media sosial oleh akun anonim bernama Choi-Choi dan ditujukan langsung kepada Ifa yang juga merupakan anggota Divisi Advokasi AJI Makassar.
AJI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis dan upaya pembungkaman kebebasan pers.
Berdasarkan penuturan Ifa, dirinya meliput aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga PATI di depan Gedung DPRD Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA terkait polemik isu nelayan Pantai Parangluhu.
Sekitar 40 menit berselang, datang rombongan demonstran lain yang terdiri dari masyarakat Bontobahari serta gabungan aktivis pemuda dan lingkungan yang menolak kawasan industri petrokimia.
Dalam barisan demonstran tersebut terdapat dua aktivis perempuan, yakni Anjar, mantan jurnalis Radar Selatan yang kini menjadi aktivis lingkungan, serta Nilam, aktivis Kopri PMII Bulukumba.
Ifa kembali meliput aksi unjuk rasa dari kelompok aktivis lingkungan tersebut.
Usai aksi, Anjar dan Nilam mengajak Ifa masuk ke ruang sidang paripurna DPRD Bulukumba di lantai dua.
Awalnya Ifa ragu karena menilai agenda rapat bersifat seremonial, namun karena liputan aksi telah selesai dan merasa tidak enak menolak ajakan rekannya, Ifa akhirnya ikut masuk ke ruang sidang.
Sekitar tiga menit berada di dalam ruang paripurna, Ifa mendengar keributan dari lantai bawah dan melihat sejumlah pejabat berlarian. Ia pun keluar untuk meliput dengan mengambil gambar, video, dan foto.
Berselang sekitar lima menit, kembali terdengar keributan dari dalam ruang sidang disertai teriakan perempuan.
Ifa kembali masuk dan melihat Anjar ditarik keluar gedung serta dikepung sekelompok orang di ruang paripurna.
Ifa merekam kejadian tersebut hingga kondisi dinilai cukup aman, lalu mengajak Anjar keluar dan bergabung dengan massa aksi di jalan.
Keributan kembali terjadi di ruang sidang. Dari luar gedung DPRD, Ifa berupaya mendapatkan video amatir dari orang-orang yang berada di dalam ruang sidang.
Setelah materi liputan dirasa cukup, Ifa segera menulis berita dan mengirimkannya ke Metro TV.
Ifa kemudian mengunggah tulisan dan video liputannya di akun Facebook pribadi. Di kolom komentar, akun bernama Choi-Choi melontarkan ancaman terhadap Ifa, Anjar, dan Nilam.
Akun tersebut menulis, “Kenapako filter komentar Dheevha takutko ketahuan settinganmu sama Anjar dgn Nilam.. nda lama saya kasih hilang ko bertiga.”
Komentar bernada ancaman juga kembali ditulis di grup Facebook dengan kalimat,
“Na sudah kau setting ini Baine Buntala, na bersamaan jako masuk, ndak lama ada kasi hilangko itu…”
Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan, menegaskan bahwa teror dan ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.
“Ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk intimidasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan harus dilindungi,” tegas Sahrul.
AJI Makassar mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut pelaku teror, menjamin keamanan korban, serta memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan dan ancaman.
“Kerja jurnalistik tidak boleh dibungkam oleh teror. Negara wajib hadir melindungi jurnalis,” tutup Sahrul. (**)
