Site icon Ujung Jari

Skandal Bibit Nanas Sulsel Kian Terkuak, Kejati Sita Uang Rp1,25 M

MAKASSAR, UJUNGJARI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan tindakan hukum berupa penyitaan uang tunai dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pada Kamis, 5 Februari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, penyidik resmi menyita uang sebesar Rp1.25 miliar.

Uang tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami mengharapkan semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” tegas Didik Farkhan.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kita bukan hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara. Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Exit mobile version