MAKASSAR, UJUNGJARI — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengeluarkan peringatan keras menyusul terungkapnya modus penipuan yang mencatut nama Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Modus penipuan ini terdeteksi menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meniru identitas pejabat Kejaksaan guna meyakinkan korban, sebuah pola baru yang dinilai berpotensi membahayakan instansi pemerintah maupun masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak merespons komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan pihak swasta agar tidak menanggapi, tidak membalas, dan tidak melakukan komunikasi apa pun dengan nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati Sulsel, khususnya yang mencatut nama Bapak Kajati,” tegas Soetarmi di Makassar, Minggu (8/2/2026).
Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel memiliki mekanisme komunikasi resmi yang baku dan terverifikasi.
“Kejati Sulsel tidak pernah menyampaikan informasi resmi melalui nomor pribadi, dan tidak pernah meminta data sensitif, dokumen, atau bentuk permintaan apa pun melalui WhatsApp yang tidak terverifikasi,” ujarnya. (*)
