JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan lima Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan untuk masa jabatan periode 2026–2031.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Persetujuan penetapan disampaikan setelah DPR mendengarkan laporan Komisi IX DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.
“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat tersebut dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, saat memimpin rapat.
Pertanyaan tersebut disambut persetujuan secara aklamasi oleh para anggota dewan yang hadir.
Adapun lima nama yang ditetapkan sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031 adalah:
● Afif Johan (Unsur Pekerja)
● Stevanus Adrianto Passat (Unsur Pekerja)
● Paulus Agung Pambudhi (Unsur Pemberi Kerja)
● Sunarto (Unsur Pemberi Kerja)
● Lula Kamal (Unsur Tokoh Masyarakat)
Dengan penetapan ini, DPR berharap Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna meningkatkan tata kelola serta kualitas pelayanan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat. (**)
