Site icon Ujung Jari

FKH Soroti Emisi Berbahaya Insinerator Talasalapang, Minta Audit KLHK

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — LSM Lingkungan Hidup Forum Komunitas Hijau (FKH) menyampaikan protes keras terhadap pengoperasian insinerator sampah di Jalan Talasalapang, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Fasilitas tersebut dinilai berada terlalu dekat dengan pemukiman warga dan diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

FKH menilai insinerator yang tetap dianggarkan dan dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar itu tidak memenuhi standar baku mutu emisi sebagaimana ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua Forum Komunitas Hijau, Achmad Yusran, menegaskan bahwa keberadaan insinerator di tengah kawasan permukiman bertentangan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang melarang penggunaan insinerator tanpa sistem pengendalian emisi modern, khususnya di area padat penduduk.

“Kami sudah berkali-kali menyuarakan bahwa insinerator ini melanggar aturan, mengancam kesehatan warga, dan merusak kualitas lingkungan. Namun DLH Makassar tetap mengoperasikannya. Ini bukan hanya kelalaian, tapi pengabaian terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Achmad Yusran, Kamis (12/2/2026).

Dampak Serius terhadap Warga
FKH mengungkap sejumlah temuan lapangan di sekitar lokasi insinerator. Asap dan emisi dari proses pembakaran disebut berpotensi mengandung partikel halus (PM2.5), dioksin, furan, serta polutan berbahaya lain yang bersifat karsinogenik.

Selain itu, lokasi fasilitas yang berdekatan dengan rumah warga, pusat aktivitas ekonomi, dan ruang publik dinilai meningkatkan risiko gangguan kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

FKH juga menyoroti kondisi area sekitar insinerator yang disebut dipenuhi sisa pembakaran dan abu yang berpotensi tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun diduga belum dikelola sesuai ketentuan.

Menurut Achmad Yusran, kondisi tersebut berdampak pada penurunan kenyamanan, kualitas kesehatan lingkungan, serta kualitas hidup masyarakat sekitar Talasalapang.

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi

Forum Komunitas Hijau menilai pengoperasian insinerator tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait baku mutu emisi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri LHK mengenai larangan pembakaran sampah dan persyaratan insinerator dengan teknologi pengendalian emisi.

FKH juga merujuk pada arahan resmi KLHK yang menyatakan insinerator sederhana tidak boleh dioperasikan di kawasan permukiman.

“Regulasinya jelas. Larangannya jelas. Tetapi implementasi di daerah diputarbalikkan seolah-olah boleh. Ini sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” tambah Achmad Yusran.

Tuntutan kepada Pemkot Makassar

FKH secara resmi mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera menghentikan operasional insinerator Talasalapang. Selain itu, FKH meminta dilakukan audit lingkungan dan audit teknis oleh KLHK bersama lembaga independen.

Mereka juga mendorong pemberian sanksi administratif hingga pidana terhadap pihak yang dinilai mengabaikan regulasi lingkungan, pemulihan kondisi lingkungan yang terdampak, serta penguatan kebijakan pengelolaan sampah berbasis reduce–reuse–recycle (3R) dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

Tak hanya itu, FKH membuka jalur pengaduan bagi warga terdampak untuk keperluan dokumentasi dan tindak lanjut hukum.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Forum Komunitas Hijau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah.

“Keselamatan warga bukan untuk dinegosiasikan. Jika pemerintah daerah tidak mendengar, kami siap membawa kasus ini ke Ombudsman RI, KLHK, bahkan jalur hukum bila diperlukan,” tutup Achmad Yusran. (**)

Exit mobile version