Site icon Ujung Jari

Polemik Kasus Ketua DPRD Soppeng dan Kabid BKPSDM, Pengamat: Jangan Sampai Urusan Pribadi Mengganggu Pelayanan Publik

SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Perseteruan antara Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid dan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (BKPSDM Soppeng, Rusman, hingga kini belum ada titik temu untuk berdamai.

Namun, yang menjadi pertanyaan kenapa nama Bupati Soppeng, Suwardi Haseng ikut terseret dalam issu bola panas yang sekarang terus bergulir.

Bahwa tergiring dalam opini publik jika Bupati Soppeng dianggap tak mampu menyelesaikan masalah tersebut, dan kenapa hanya diam melihat kasus ini.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Bupati Soppeng, ZN mengungkapkan, persoalan antara Ketua DPRD Soppeng dan Kabid BKPSDM tersebut murni persoalan antara keduanya, dan tidak ada campur tangan serta intervensi Bupati Soppeng.

Apalagi, lanjut dia bahwa kasus tersebut sudah masuk ranah hukum, karena keduanya masing-masing saling lapor ke pihak berwajib.

“Pak Bupati sebenarnya anggap kasus ini bisa cepat selesai dan berujung damai. Tapi, kan pak Bupati menilai kasusnya sudah masuk ke ranah hukum dan itu bukan Tupoksinya selaku Bupati.”ungkapnya.

Kendati demikian, lanjut dia, bahwa bupati sangat berharap agar kedua belah pihak bisa segera berdamai. Sehingga, opini publik tidak terbelah dan pemerintahan bisa lebih fokus untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan Kabupaten Soppeng.

“Beliau harap keduanya bisa segera berdamai.Supaya kedepan lebih fokus ke pembangunan masyarakat dan program-program untuk kemajuan Kabupaten Soppeng kedepannya.”jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Rusman telah melaporka Andi Farid ke Polres Soppeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan.Begitupun sebalik pihak Andi Farid juga melaporkan Rusman atas pencemaran nama baik.

Tidak hanya itu, baru-baru ini dikabarkan, Rusman melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan legislator Golkar Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng atas dugaan pelanggaran kode etik berat, Kamis (12/2/2026).

Sementara itu, Pengamat Politik Unhas, Rizal Fauzi, menjelaskan, Pemerintah daerah pada prinsipnya harus mengedepankan pada pembangunan daerah khususnya pada pelayanan publik, baik itu legislatif maupun eksekutif. Sehingga jika terjadi polemik dilingkup pemerintah daerah, maka hal itu tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

“Bupati selaku ketua FORKOMPIDA harus mampu memimpin jajarannya untuk kemudian memberikan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat. dimana pembinaan terhadap aparatur menjadi hal yang penting,” jelasnya.

Namun demikian perlu digaris bawahi, hal itu menjadi tanggung jawab kepala daerah jika berkaitan dengan kinerja pelayanan. Namun jika sudah berkaitan dengan rana hukum maka itu menjadi tanggung jawab pribadi.

“Kita berharap bahwa persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, dengan mekanisme hukum termasuk didalamnya dapat melalui restoratif justice. dan jangan sampai urusan pribadi menganggu urusan publik,” terang Rizal.

Rizal menambahkan, untuk masalah pengangkatan P3K itu punya mekanisme dalam UU ASN untuk penyelesaiannya, sehingga menjadi ranah berbeda dari kasus saat ini.

” Kita berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalahnya dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu layanan publik.”pungkasnya. (**)

Exit mobile version