JAKARTA, UJUNGJARI–Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepatutnya mencermati dan mentadabburi kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Menurut politisi Partai NasDem ini, terdapat tiga prinsip fundamental yang wajib menjadi pedoman MKMK, yakni prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan. Prinsip-prinsip ini harus tercermin dalam setiap sikap dan tindakan MKMK ketika menyikapi laporan masyarakat. Kearifan diperlukan untuk menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi (MK), kebijaksanaan dibutuhkan agar tidak menambah kegaduhan institusi, serta kepantasan harus diwujudkan dalam penghormatan terhadap the presumption of constitutionalism.
Ia menilai MKMK perlu kembali menegaskan komitmen dan “syahadat konstitusionalisme”, yakni ketaatan terhadap pembatasan kewenangan lembaga sebagaimana filosofi pembentukannya.
Dalam bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 ditegaskan bahwa MKMK dibentuk sebagai institusi penjaga dan penegak kehormatan, keluhuran martabat, serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).
“MKMK bukanlah forum untuk menghakimi perbuatan seseorang sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai hakim konstitusi, apalagi menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD NRI 1945,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas, kepribadian yang tidak tercela, sikap adil, dan karakter negarawan hakim konstitusi.
Dengan demikian, kata dia, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang penilaian retroaktif terhadap proses, perbuatan, atau dinamika sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi.
“Jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, maka tindakan tersebut justru berpotensi menyeret MKMK pada pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri,” ujarnya.
Rudianto menekankan bahwa MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi sesuai UUD NRI 1945. Sebagai corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, MKMK harus berdiri kokoh dalam bingkai kewenangan yang tegas dan proporsional, demi menjaga kehormatan serta legitimasi Mahkamah Konstitusi di mata publik. (*)
